AMBON,MALUKU – Pasca insiden penembakan di Tamilouw, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, Selasa (07/12/2021), tokoh masyarakat beserta tokoh pemuda Tamilouw menyambangi DPRD Maluku, Rabu (08/12/2021).
Habiba Pellu, sesepuh tokoh negeri Tamilouw, kepada DPRD Maluku dalam hal ini Komisi I mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi.
Pellu menerangkan, di bawah pimpinan AKBP Rosita Umasugi selaku Kapolres Malteng, mendatangi Tamilouw pukul 05:20 WIT, tepatnya selesai ibadah subuh.
Kedatangan Kapolres bersama anggota Brimob di Kecamatan Amahai sebanyak 6 truk, mereka dilengkapi Water Canon serta personil kepolisian lainnya yang cukup banyak.
Tujuan mereka, sebut Pellu, adalah melakukan penangkapan kepada oknum pelaku pembakaran kantor desa dan tanaman milik masyarakat Nuruhua beberapa waktu lalu.
” Kedatangan tanpa konfirmasi pejabat desa tersebut, sontak membuat panik warga pada saat subuh hingga timbul adu fisik , aparat dilempari batu dan mobil mereka dihancurkan. Reaksi dari anggota Brimob, selanjutnya melakukan penembakan membabi buta terhadap masyarakat yang mengakibatkan 18 terluka parah,” ujarnya.
Katanya lanjut, ditemukan bukti dan setelah dikoordinasikan ke saudara saya di mabes ternyata pistol kaliber 9 mili, artinya, aparat menggunakan peluru tajam dari perusahaan industri Angkatan Darat, kemudian juga menggunakan peluru hampa, karet serta pistol.
Pellu menegaskan, terjadi pelanggaran HAM karena diluar prikemanusiaan.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Benhur Watubun, menilai, tindakan yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap warga sipil adalah tindakan inprosedural.
“ Saya melihat, kegiatan ini adalah kegiatan yang inprosedural. yang dilakukan aparat keamanan di luar standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Benhur menjelaskan, Komisi I sebagai leading sektor harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan fraksi untuk menyampaikan sikap politik, terkait permasalahan di Tamilouw.
Pada kesempatan yang sama, Mu’min Refra, Anggota Komisi I DPRD Maluku dalam pertemuan bersama sesepuh tokoh negeri dan pemuda Tamilouw tersebut, menyatakan, kita minta pertanggungjawaban hukum.
” Kita mendesak kepada Kapolda, agar penanganan administrasi terhadap Kapolres Maluku Tengah karena sudah timbul 18 korban luka-luka,” kata Refra.
Dirinya menilai, untuk lebih memahami kejadian yang terjadi, kami Komisi I akan melakukan peninjauan lapangan, sehingga kita tahu validitas data dan kita ambil tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra yang memimpin pertemuan tersebut, mengutuk keras tindakan penembakan terhadap warga sipil.
” Kami kutuk keras penembakan terhadap warga, apapun itu harus ada protapnya, bahkan teroris sekalipun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak aparatur desa,” ungkap Rumra.
Lanjut Rumra, kejadian ini ramai diberitakan di media, saya langsung kroscek ke pihak Brimob yang juga menyatakan adanya kejadian tersebut.
” Kapolda pun tidak tahu soal insiden ini. Saya tekankan, 18 orang yang korban pada kejadian tersebut, ini bukan dengan peluru karet namun ini benar-benar peluru yang mematikan,” ujar Rumra.
Atas fakta-fakta, tuturnya, baik yang disampaikan merupakan referensi bagi kami, namun mana mungkin belum ditetapkan sebagai tersangka ingin melakukan penangkapan.
” Kami dari Komisi I secara tegas mengutuk tindakan yang dilakukan oknum Brimob yang terjadi di Tamilouw. Besok kami akan mengundang Kapolda secara langsung, mudah-mudahan kita juga bisa menghadirkan langsung Kapolres, supaya kita bisa tahu kondisi yang terjadi di lapangan seperti apa,” ungkap Rumra. (Vera)
