AMBON,MALUKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambangi DPRD Maluku dalam giat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku tahun 2021, di lantai V, Baileo Karang Panjang Ambon, Rabu (03/11/2021). Kegiatan tersebut, di hadiri pimpinan dan anggota DPRD Maluku.
” Kami berharap, Gubernur jangan kongkalikong dengan DPRD, karena KPK hadir dengan fungsi cek and balance antara Gubernur dan DPRD,” harap Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.
Dirinya menekankan, kami hadir di DPRD Maluku atas semangat kita sebagai wujud persaudaraan dalam rangka mengawasi, mengawal dan juga meregulasi untuk memajukan daerah Maluku, menjadi daerah yang adil dan makmur.
Ghufron menyatakan, DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara, untuk mengontrol dalam perspektif penegakan hukum. Tentunya, DPRD mengatur dalam perspektif politik dan KPK mengawasi dalam perspektif hukum.
” Dengan semangat dan tujuan yang sama, agar anggaran yang berasal dari provinsi bisa menetes ke 11 kabupaten/kota di Maluku. Tentunya, untuk mewujudkan kesejahteraan umum, adil, makmur di Maluku,” ujarnya.
Untuk penanganan kasus korupsi di Maluku, ungkap Ghufron, salah satunya kami akan melakukan koordinasi bukan hanya melibatkan pelayanan publik, namun juga Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun BPKP.
Ketika disinggung kehadiran KPK berdasarkan ratio tingkat korupsi di Maluku, Ghufron menepis sambil menyatakan, kami melakukan giat koordinasi secara reguler, jadi tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. (Vera)
