Berita Parlemen

Rovik Desak Pempus Cabut Moratorium Usulan 13 DOB Maluku

Rovik Affifudin - Anggota DPRD Maluku, Komisi III

AMBON,MALUKU – Pemberlakuan moratorium oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencakup Kabupaten, Kota dan Provinsi, hal itu menekan laju pembangunan daerah-daerah di Indonesia.

” Kami mendesak pemerintah pusat (Pempus) untuk mencabut pemberlakuan moratorium. Solusi untuk mempercepat pembangunan di Maluku adalah pencabutan moratorium usulan 13 DOB di Maluku yang sudah diajukan ke Pempus, sehingga distribusi pembangunan bagi wilayah Kabupaten, Kota, bahkan Provinsi lebih optimal,” tegas Rovik Afifudin, Legislator Maluku, yang juga Anggota Komisi III DPRD Maluku, Minggu (21/11/2021), kepada INTIM NEWS.

Ia mencontohkan, pemerintah provinsi Maluku mengusulkan anggaran percepatan pembangunan nilainya Rp150 triliun ke Bappenas, namun setelah di verifikasi oleh Pempus, masuknya cuma Rp60 trilun.

Menurut Sekretaris DPW PPP Maluku ini, katakanlah alokasi dana dari Balai Jalan Rp600 miliar untuk pembuatan jalan di Maluku, alokasinya baru 2 kilo yang terealisasi, jadi jalan harus ditingkatkan statusnya.

Maka, Ia menilai, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana melakukan penekanan ke Pempus, sehingga distribusi pembangunan dapat menjangkau daerah kepulauan.

” Kita butuh kabupaten baru. Seram sudah harus di bagi menjadi 3, Kota Masohi sudah harus dimekarkan. Sementara provinsi Maluku Tenggara Raya jika sudah lengkap semua persyaratan administratifnya, dimekarkan saja,” ujar Rovik.

Sebaliknya, tambah Rovik, jika kita terus mengharapkan Undang-Undang Daerah Kepulauan mandeknya di Kementerian Keuangan. Karena jika ditetapkan harus ada alokasi anggaran, maka solusi lebih cepat guna mendistribusikan pembangunan secara merata yakni, pencabutan moratorium 13 DOB untuk Maluku. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top