NAMLEA,MALUKU – Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Buru, dilaksanakan 9 November 2021 di aula Kantor BKD Kabupaten Buru, akan dibawa ke ranah Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk diselesaikan. Ini dilakukan Ketua Stering Comite (OC) Ophan Saimima, bahwa pembukaan pendaftaran secara resmi dibuka pada hari senin 8 November 2021 pukul 16.00 sampai 21.30 WIT pada salah satu hotel di Namlea.
Abdul Wahab, selaku Pengurus BPC Hipmi Buru Bidang Organisasi membeberkan, sementara untuk biaya pendaftaran sebesar Rp100juta dan tidak menggunakan cek,.harus bayar tunai.
Dirinya menilai, dengan pernyataan saudara SC telah memplot biaya pendaftaran melampui ambang batas rasional uang pendaftran dan tidak logis, dari situlah Caketum Saudara Ranto Wamnebo memilih tidak akan mendaftar karena ada keraguan SC Tim BPD sebagai carateker, takutnya dikelabui.
” Ada unsur ketidaksterilan teman-teman BPD HIPMI Maluku, mereka bias saja berpihak ke salah satu caketum BPD Hipmi Maluku. Hal inilah menjadi kekhawatiran. Ini bukan soal like and dislike, tetapi soal konstitusi yang perlu ditegakan dan dilaksanakan. Kami tetap melakukan perlawanan dengan Tim Carateker BPC HIPMI Buru karena mencederai lembaga konsitusi terhormat, dengan cara-cara yang tidak elegant ini. Kita harus yakini, HIPMI adalah lembaga organisasi pengusaha bukan organisasi kepemudaan. Harapannya, jangan ada kecenderungan lain terhadap proses dalam menjalankan pentahapan calon Ketua Umum BPC.HIPMI Buru, siapaun yang menjadi calon ketua umum, betul-betul memenuhi persyaratan sesuai dengan PO-AD/ART,” ungkapnya, kepada INTIM NEWS, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, sebutnya, kami menilai BPD HIPMI Maluku khususnya SC dalam proses pentahapan tidak sesuai, menabrak Peraturan Organisasi bahwa saudara Alvin Wael sebagai Caketum sengaja dipaksakan untuk diloloskan sebagai Caketum tetapi secara persyaratan tidak memenuhi kriteria Caketum karena kita meyakini, PO adalah petunjuk atau perintah untuk dilaksanakan secara baik.
” Maka kami menganggap, BPD dalam hal ini SC sudah menyalahi dan menabrak konsitusi Peraturan Organisasi (PO). Menurut PO, Saya jabarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, PASAL 7 PESERTA MUSCAB, Utusan Muscab adalah para anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau mencocokkan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI serta telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ART HIPMI pasal 8 ayat (2). Dan Peraturan Organisasi (PO). Pasal 16 Tentang Persyaratan Anggota Badan, Ayat 5 Adalah Pengurus Persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPC Harian adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.dan Ayat 6 Persyartan khusus bagi ketua umum BPC HIPMI adalah pada huruf (b) Untuk calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Juga, di atur dalam ART Pasal 22 Tentang Persyaratan Anggota Pengurus, Ayat 4 Tentang persyaratan Ketua Umum adalah, pada Huruf (d) untuk menjadi ketua umum BPC pernah atau menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang harian dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurang 6 (Enam). Dan di tegaskan ART Pasal 14 Musyawarah Cabang tentang Utusan adalah Para Anggota Biasa Badan Pengurus Cabang yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan dan telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 ART.
” Sudah jelas terang-terangan untuk di pahami secara egaliter, saudara Alvin Wael tidak terakomodir di data base dan tidak ada nama pada SK Kepengurusan, Idris Mukadar Sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Buru 2017-2020,” tandasnya.
Abdul Wahab menuturkan, hal ini semestinya, Tim Carateker yang dipimpin langsung oleh Ophan Saimima selaku SC dan Saudara Karman Selaku OC, mereka sudah memahami konsitusi PO-AD/ART tetapi mereka memaksakan kehendak untuk loloskan caketum sebagai peserta calon Ketum BPC Buru.
” Kami menggangap ada keganjalan oleh tim Careteker SC dan tidak independennya SC, malah memaksakan Caketum Saudara Alvin Wael diloloskan. Semestinya, SC sudah memutuskan di Rapat Pleno terbatas internalisasi SC-OC, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan dianggap gugur karena menabrak konstitusi sesuai dengan PO ART Pasal 22 ayat 4 huruf (d), sebagai persyaratan Ketua Umum. Tetapi, SC memaksakan caketum Alvin Wael untuk ditetapkan memenuhi persyaratan. Kita buktikan bias, sesuai peraturan PO, maka Kami selaku pengurus aktif, menganggap Muscab cacat prosedural atau inkonsitusional karena kami melihat, proses muscab jalan tidak menurut persyaratan dan tidak terdaftar di data base maupun SK karena yang di caratekerkan adalah Ketua Umum dan Sekum tetapi yang punya hak penuh adalah pengurus aktif yang tercover dalam SK kepengurusan saudara Idris Mukadar periode 2017-2020.
Hal ini ditegaskan untuk peserta muscab, di atur dalam Pasal 14 ART Musyawarah Cabang tentang Utusan adalah Para Anggota Biasa Badan Pengurus Cabang yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan dan telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 ART. Lampiran Syarat Calon Ketua Umum BPC.
” Kami menilai, ada unsur kepentingan sesaat. Harus di telah secara baik, jangan adanya kepentingan MUSDA BPD HIPMI Maluku yang diselenggarakan pada Tanggal 15 November 2021 mendatang. Semestinya, Tim BPD SC-OC harus menjadi penengah untuk sukseskan MUSCAB BPC BURU. Justru kami menilai, bertindak pemeran standar ganda dan bekerja seperti mereka adalah tim sukses juga dan ada keperpihakan ke salah satu kandidat,” ungkapya.
Menurutnya, meskipun Forum Muscab Luar Biasa dilaksanakan atas perintah SC dan menetapkan Saudara Alwin Wael adalah cacat prosedural secara konsitusi, kami menganggap Batal dan Menolak hasil MUSCAB HIPMI Buru karena tidak sesuai dengan PO-AD/ART. BPP HIPMI untuk meninjau kembali proses pentahapan MUSCAB BURU untuk di telaah proses pentahapanya, apakah sesuai dengan mekanisme PO HIPMI.
Harapan kami, tuturnya, setalah BPP mengambil alih proses pentahapan, kami anggap tidak sesuai maka proses pentahapan muscab ditetapkan untuk melanjutkan kembali proses tahapan muscab luar biasa pada Pleno Sidang 4 untuk menetapkan calon ketua umum, menjadi ketua umum terpilih, berdasarkan konstitusi PO HIPMI bagi calon ketua umum yang memenuhi persyaratan, sesuai kebutuhan organisasi. Siapapun dia, minimal tercover pada data base dan SK, biar tidak muncul menjadi interprestasi lain di internal HIPMI maupun di external.
Dirinya menambahkan, HIPMI adalah rumah kita tetapk kita kedepankan semangat persaudaraan (brother hood) dan dijunjung tinggi tetapi dengan cara yang elegan dan sesuai prosedural HIPMI, biar proses edukasi dan pembentukan karakter kemanusiaan HIPMI, betul–betul memahami konsitusi, bukan kita sendiri yang mencederai menjadi story dan cemohan semua orang.
” Masa HIPMI seperti begini? HIPMI adalah lembaga profesi dengan tag line “ Pengusaha Pejuang – Pejuang Pengusaha”. Ini sudah cukup jelas. Saya tidak inginkan ada cara-cara untuk merusak integritas HIPMI, dengan cara hanya kita memenuhi kepentingan secara personality, yang kita kedepankan adalah kelembagaan kolektif kolegial berHIPMI, karena hakikat HIPMI adalah bersaudara. Saya meminta dari BPP HIPMI, persoalan Muscab Luar Biasa HIPMI Buru sesegera mungkin dalam waktu dekat mendapat atensi baik untuk diselesaikan, sebelum pelaksanaan Musda HIPMI Maluku, pada tanggal 15 November 2021. Dengan tegas Muscab Buru disetarakan dengan proses pentahapan di tingkat BPC lain. Kami meminta keadilan yang sama, harus sesuai prosedural dengan cara HIPMI yang baik karena kami menganggap, ada beberapa BPC di bentuk tanpa merujuk pada konsitusi. Hal ini kami menganggap BPD mencederai HIPMI. Saya berharap, proses edukasi berHIPMI, kita bisa memahami secara konfrehensip dan dipahami mekanisme dan aturan main secara bersama-sama,” ujarnya. (ulin)
