AMBON,MALUKU – Dari segi hukum menurut Komisi I DPRD Maluku, tidak ditemukan kejanggalan pada PT SIS Ngadi, kota Tual. Semua sesuai prosedur yang berlaku, meskipun perubahan nomenklatur dari perusahaan milik Tommy Winata, sudah berlangsung sebanyak 5 kali.
Alimuddin Kolatlena, Anggota Komisi I DPRD, kepada INTIM NEWS, Senin (08/11/2021) menyatakan, kita harapkan bersama, PT SIS lebih melakukan pembenahan kepada manajemen, sehingga ke depan bisa menjawab apa yang menjadi harapan kita bersama-sama.
Kolatlena tidak menampik jika perusahaan tersebut terkesan mati suri, dengan karyawan aktif hanya berkisar 70 orang, armada kapalnya juga minim,
dengan target ekspor perusahaan yang mencapai 30 ton per hari, masih jauh panggang dari api.
” Padahal, PT SIS Milik Tommy Winata merupakan salah satu perusahaan ekspor terbesar di Asia Tenggara, namun belum mampu memberikan dampak apa-apa bagi masyarakat, terutama kota Tual dan Maluku Tenggara, sebagai kabupaten tetangga,” ujarnya.
Untuk itu, Kolatlena menekankan, agar lebih mengutamakan tenaga kerja lokal, anak asli daerah, dalam pengelolaan perusahaan, agar bisa memberikan multiplayer effect bagi masyarakat,” ujarnya. (Vera)
