AMBON,MALUKU – Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas mengontrol serta mengambil langkah hukum atau langkah lain, terhadap individu atau kelompok yang merendahkan martabat hakim.
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, jika masyarakat menemukan praktek hakim nakal adukan ke Komisi Yudisial (KY).
” Jika menemukan hakim yang nakal, masyarakat bisa melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujar Mukti kepada awak media, Selasa (02/11/2021).
Mukti mengharapkan, hakim dapat menjaga martabatnya sesuai kode etik, pengawasan hakim, advokasi hakim dan sebagainya.
” Praktek di lapangan masih ditemukan hakim yang nakal, mudah di suap dan leluasa mempermainkan peradilan. Kita tidak menutup mata, banyak kasus hakim itu ditekan sana-sini, disuap sana-sini,” ujarnya.
Kinerja hakim pun, sebutnya, kadang-kadang malas membaca, akhirnya keputusan yang di berikan atas sebuah kasus, menjadi salah kaprah.
Menurutnya, seorang hakim harus memiliki pengalaman yang mumpuni. Dapat dilihat pada saat hakim mengaplikasikan ilmunya, dalam menyidangkan suatu perkara. Kadang kala ada hakim yang pintar, namun kurang komunikatif dalam bersidang.
” Sebab itu, Integritas sangat diperlukan. Sering kali ada hakim yang pintar, namun integritasnya jelek. Begitupun sebaliknya. Namun apabila ditemukan hakim nakal dan malas, pasti ada sanksi hukum dan akan dikenakan sanksi berat,” ujarnya seraya menegaskan. (Vera)
