AMBON,MALUKU – Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW), Partai Golkar atas nama Michelle Tasane, resmi telah dimasukkan DPD Partai Golkar ke DPRD Provinsi Maluku, menggantikan almarhumah Murniati Hentihu.
Hal ini diutarakan, Sekretaris Dewan Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media, Senin (08/11/2021).
” Jadi, secara resmi DPD Partai Golkar Maluku, baru memasukan berkas usulan PAW Michelle Tasane,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, sebutnya, usulan PAW Partai Golkar, dikembalikan ke DPP Partai guna melengkapi beberapa dokumen yabg belum lengkap.
“ SK DPP Partai Golkar, sudah kami terima hari ini, jadi secara resmi DPD Partai Golkar Maluku, baru memasukan berkas usulan PAW,” jelasnya.
Setelah kelengkapan berkas diterima, lanjutnya, DPRD langsung melakukan verifikasi dan jika sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat, maka selanjutnya akan diserahkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan KPU.
Sekwan menjelaskan, kalau sesuai ketentuannya setelah tujuh hari, KPU melakukan verfikasi itu sudah harus dikembalikan ke DPRD.
Meskipun, akuinya, berkas sebelumnya sudah pernah disampaikan DPD Partai Golkar, karena belum lengkap, maka hitungnya setelah berkas lengkap dan diserahkan ke KPU, hanya dalam kurun waktu 7 hari berkas PAW sudah harus dikembalikan ke DPRD.
Dirinya menuturkan, setelah hasil verfikasinya dikembalikan, maka berkas tersebut selanjutnya disampaikan pengusulan PAW ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Maluku .
“Kewajiban kita hanya meneruskan ke KPU, KPU membalas kemudian kita teruskan ke Mendagri melalui Pak Gubernur, setelah itu hanya tinggal menunggu SK Mendagri dan jika sudah ada, tinggal menunggu rapat pleno pelantikan PAW,” pungkasnya. (Vera)
