AMBON,MALUKU – Hendrik Lewerissa, Anggota DPR RI Komisi VI dapil Maluku, melaksanakan giat reses dengan menggandeng Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), guna menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, bagi pengusaha mikro di kota Ambon.
” Undang-Undang Cipta Kerja ini, memang di design utamanya untuk mempermudah perijinan. Ini merupakan gabungan dari beberapa Undang-Undang yang di akumulasi menjadi satu dalam omnibus law,” beber Aris Indarnato, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas pada Kementerian Investasi BKPM, Kamis (28/10/2021), kepada INTIM NEWS.
Aris mencontohkan, dulu misalnya pelaku usaha mikro sulit mendapat legalitas usaha, karena prosesnya yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Cipta kerja, mempermudah pengurusan.
” Kalau tidak ada legalitas, susah mendapatkan akses perbankan berupa pinjaman, bahkan akses marketing pun tidak ada. Karena suatu produk harus dilengkapi dengan, standard halal untuk produk makanan, kemudian harus mendapatkan SNI, sehingga untuk mendistribusi produk ke mini market, swalayan, terkendala legalitas,” sebutnya.
Maka dirinya menilai, jika ada gelombang penolakan, Ini murni karena minim sosialisasi.Ada yang memang belum memahami, sehingga masyarakat salah kaprah tentang fungsi dan peran omnibus law sendiri, padahal ini juga akan dituang dalam peraturan pemerintah tentang pelaksanaannya.
” Dengan demikian harapannya, adanya omnibus law dapat mempermudah iklim investasi, dimana akan menumbuhkan lapangan pekerjaan baru. Jadi setiap insan di negeri ini bisa melakukan usaha dan tentunya akan menggairahkan ekonomi mikro untuk terus tumbuh dan berkembang, ungkapnya. (Vera)
