Berita Parlemen

Sengketa di Liang, Rumra Minta Pemprov Tidak Terburu-Buru Membayar Lahan

AMBON,MALUKU – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/10/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dan pihak yang bersengketa atas lahan pariwisata pantai Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Amir Rumra, Ketua Komisi I DPRD Maluku, usai RDP tersebut, meminta Pemprov Maluku meminta agar tidak buru-buru melakukan pembayaran atas lahan di Liang yang masih sengketa.

” Pemprov, kami minta tidak terburu-buru untuk lahan wisata pantai Liang, karena akan kita kaji dahulu berdasarkan dokumen-dokumen putusan pengadilan dalam semua tahapan. Dokumen-dokumen putusan pengadilan dalam semua tahapan itulah, yang akan menjadi referensi bagi Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Maluku,” pintanya.

Kata Rumra, dalam RDP, dari kedua belah pihak sudah menyampaikan terkait amar putusan, tetapi kita tidak bisa hanya mendengar penyampaian ataupun keterangan oleh mereka, kita harus merujuk pada dokumen yang ada seperti apa.

” Terutama, karena salah satu keluarga yakni Ahmad Lessy (pihak yang bersengketa), sementara mengajukan proses hukum di PN Ambon terkait kisruh lahan tersebut,” tandas Rumra.

Pada dasarnya, sebut Rumra, kami tidak mau, jika uang yang sudah disiapkan oleh Pemprov Maluku untuk dibayarkan nantinya atas lahan tersebut,  salah sasaran.

” Kami ingin proses ini terang benderang dan yang berhak atas lahan tersebut harus benar-benar sesuai putusan yang tepat,” tutup Rumra. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top