Berita Parlemen

PI 10 Persen Blok Migas Bula, DPRD SBT Sesalkan Langkah Hadi Sulaiman

AMBON,MALUKU – Skema pengelolaan Participating Interest (PI) 10% blok migas Bula, di sesalkan oleh DPRD SBT dan menilai penandatanganan MoU oleh mantan PJS Bupati SBT, Hadi Sulaiman cacat hukum dan tidak transparan.

Ketua Fraksi Gerindra SBT, Costantinus Kolatfeka maupun Ketua Fraksi PDI-P Azis Yanlua, saat dikonfrimasi Intim News Sabtu (16/10/2021), mengungkapkan kekecewaan mereka.

“Jika dari awal ada niat baik dari Hadi Sulaiman sebagai pejabat kala itu, mari kita duduk bersama, lalu kabupaten SBT menyiapkan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk menangani khusus minyak ini, agar turut serta mengikuti pengoperasian blok migas ini” ingatnya.

IMG-20211017-WA0114

Sesalnya, sebagai salah satu pihak, minimal harus terlibat dalam aktivitas itu namun ini terlihat tidak ada sama sekali.

Merujuk, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Minyak dan Gas, sebutnya, seharusnya memberikan peluang kepada kabupaten/kota penghasil untuk berperan aktif.

Contohnya, ungkap kolatfeka. pengelolaan blok Bula dan non Bula berbeda dengan pengelolaan blok migas Massela, yang sudah diluar 12 mil laut sebagai kewenangan kabupaten dan provinsi.

” Juga persoalan skema pembagian pengelolaan, dimana PT. Maluku Energi Abadi sebagai perusahaan daerah pemda Maluku menguasai 51% dan Pemda SBT sebagai penghasil mengelola 49%, ini petuanan. Jangan melihat potensi pengelolaan migas dan mulai berbondong bondong membuat perusahaan dan mengklaim, berhentilah membuat rencana yang sistematis untuk mengabaikan hak dari SBT,” tegas Kolatfeka.

IMG-20211017-WA0113

Di kesempatan yang berbeda, ketua fraksi PDI-P SBT Azis Yanlua, Menyatakan hal senada. Penawaran PI 10% blok migas bula dan seram non Bula, tidak diteruskan ke Pemda SBT, pada saat itu Plt adalah Hadi Sulaiman, jadi ada MoU antara Plt atas nama pemerintah kabupaten sebagai pihak kedua dan pihak pertama adalah Gubernur Maluku, selama ini beliau tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPRD SBT.

Juga surat SKK Migas di tahun 2019 kepada Gubernur Maluku terkait penegasan Permen SDM untuk penawaran PI 10% blok bula dan non bula tidak diketahui DPRD SBT. Tetapi ditandatangani langsung penjabat bupati saat itu Hadi Sulaiman, maka Yanlua menilai ini cacat hukum.

Pasalnya, dalam ketentuan PLT atau pejabat tidak punya kewenangan sedikitpun menandatangani MoU berdasarkan perjanjian tersebut. kewenangan hanya sebatas penyelenggaraan pemerintahanan dan menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah.

” Untuk menindaklanjuti hal ini, pimpinan DPRD SBT telah membentuk tim untuk merevisi dan membedah pasal yang menjadi bisa melemahkan SBT. misalkan pasal yang tidak melibatkan pemda SBT, padahal sudah masuk tahap ke-8, menyisahkan 2 tahap lagi untuk masuk tahap operasi dilapangan pengelolaan PI 10%,” pungkasnya.

Sementara Hadi Sulaiman, Mantan Penjabat Sementara Bupati SBT, saat dikonfirmasi Intim News via WhatsApp mengenai kebenaran berita tersebut, tidak merespon.

IMG-20211018-WA0024

Saat ditemui terpisah, Biro Hukum Pemprov Maluku, Alwiyah. F. Al Idrus menerangkan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman tidak bermasalah.

” Kalau untuk nota kesepahaman tidak ada masalah, MoU baru mau ditingkatkan ke perjanjian kerjasama (PKS), Itu baru mau masuk ke ranah teknis. Semuanya masih dalam koridor Peraturan Menteri ESDM no 37, informasi terakhir PKS lagi berproses untuk persetujuan di DPRD SBT,” tandasnya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top