Berita Parlemen

Golkar Resmi Ajukan PAW Almarhumah Murniati Hentihu

Bodewin Watimena - Sekretaris DPRD Maluku

 

AMBON,MALUKU – Pasca meninggalnya almarhumah Murniati Hentihu, DPRD Maluku telah memastikan menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Michelle Tasane.

Berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak nomor dua pada pileg 2019, Michele Tasane yang akan menggantikan posisi almarhumah Murniati Hentihu dari daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, Jumat (01/10/2021). Diakui Sekwan, berkasnya sudah kita terima tetapi sampai dengan hari ini, ada beberapa berkas yang belum lengkap.

karena itu, sebutnya, atas nama lembaga dan secara personal, kami sudah menghubungi Pak Michelle, termasuk dengan Sekretaris DPD Golkar, melengkapi seluruh berkas-berkas yang masih kurang.

Menurutnya, jika nanti semua berkas yang kurang telah dilengkapi, maka kewajiban sekretariat DPRD meneruskan ke KPUD Maluku untuk dilakukan verifikasi atas nama bakal calon berikutnya.

Tambahnya, dari hasil verifikasi itu, nantinya kemudian KPUD menyerahkan kembali ke Sekretariat DPRD Maluku untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lewat Gubernur Maluku.

” Sejak dua pekan kemarin, surat usulan PAW sudah masuk. Jadi, batas waktu tujuh hari DPRD meneruskan ke KPUD, itu setelah berkas lengkap, bukan setelah usulan langsung diserahkan ke KPUD tetapi harus dilihat kembali, apa berkasnya sudah lengkap atau belum. Kalau sudah, baru diusulkan ke KPUD,” pungkasnya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top