AMBON,MALUKU – ” Skema pembagian Participating Interest (PI), antara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Provinsi Maluku, jika ditilik dari sisi Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 sudah sesuai dengan regulasi. Dimana, 50 persen untuk Provinsi Maluku dan 50 persen untuk SBT,” tutur Fauzan Husni Alkatiry, Legislator Dapil SBT yang juga anggota Komisi III DPRD Maluku, kepada INTIM NEWS, Jumat (22/10/2021).
Hal ini sebutnya, sudah termuat dan tertulis dalam penandatanganan MoU antara pemerintah daerah SBT dan pemerintah provinsi (pemprov) Maluku, sesuai dengan Permen ESDM nomor 37 tentang pembagian 50:50.
Menurut Alkatiri, ini sudah sesuai dengan prosedur. Yakni, dimuat dalam nota kesepahaman bukan kebijakan, karena jika kebijakan maka diatur dalam Perjanjian Kerjasama atau PKS.
” Kita harusnya mendapatkan informasi secara lengkap, apa isi dari MoU yang sudah ditandatangani oleh pejabat sebelumnya,” tandas Alkatiri.
Kemudian, lanjut Alkatiri, sesuai dengan Permendagri tidak masalah, jika pejabat menandatangani MoU karena bukan bersifat kebijakan, kebijakan ini yang nanti akan diputuskan dengan rapat bersama dengan DPRD kabupaten SBT dan Pemda.
” Yang penting harus menjadi atensi kita bersama adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah pusat untuk pengelolaan PI, harus bermanfaat baik untuk masyarakat. Kita tahu bersama SBT adalah daerah penghasil dan itu sudah lama, seberapa besar manfaat yang mampu digenjot Pemda telah diberikan keleluasaan oleh Peraturan maupun UU,” ujarnya. (Vera)
