Berita Parlemen

Benhur Desak BPN Segera Tuntaskan Masalah Lahan Tawiri

AMBON,MALUKU – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera menuntaskan persoalan lahan di Tawiri antara warga dan pihak TNI Angkatan Udara (AU).

Ketegasan ini dikemukakan Watubun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan mitra kerja diantaranya, BPN Kota Ambon, Pejabat dan Staf Desa Tawiri, Senin (11/10/2021) di Kantor DPRD Maluku.

” Saya minta atas nama Negara, membatalkan sertifikat hak pakai lahan Tawiri yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon, nomor 06 tahun 2010,” ungkap Benhur dalam RDP.

Benhur mengungkapkan, hal tersebut menyikapi pernyataan Ari Latulola, staf Desa Tawiri, yang mengemukakan bahwa sertifikat nomor 06 tahun 2010 yang di klaim TNI/AU, bodong.

Sebutnya, BPN dalam hal ini harus tegas, masa masyarakat ini hidup di atas tanahnya tapi hendak di usir, jangan memberikan rasa yang tidak nyaman bagi masyarakat yang hidup dalam ketidakpastian.

Hematnya, jika tanah statusnya milik Negara, masyarakat mau tinggal dan bermukim pun tidak masalah, sebab tanah di peruntukan bagi masyarakat Indonesia, termasuk TNI AU atau siapapun.

” Ini mesti dilaporkan dan diselesaikan dan akan kita perjuangkan aspirasi masyarakat ini, sampai ke pihak yang berwenang di pusat yakni, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tandasnya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top