AMBON,MALUKU – Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Maluku Tengah (Malteng), tentang pemekaran kecamatan Banda Besar yang sudah terealisasi pada tahun 2019, namun hingga kini belum juga kunjung ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Halimun Saulatu, Legislator dapil Malteng, yang duduk pada Komisi II DPRD Maluku menyatakan, Saya mendesak Pemda dan DPRD Malteng, agar segera menuntaskan perda pemekaran kecamatan Banda Besar menjadi otorita.
” Karena jika tidak segera dilaksanakan, percepatan pembangunan di Banda akan berjalan lambat. Persoalannya, memang kebutuhan Banda itu sudah harus dimekarkan, menjadi dua kecamatan yakni, Banda dan Banda Besar,” jelasnya kepada INTIM NEWS, Senin (06/09/2021).
Padahal sebut Saulatu, keunggulan disana banyak, misalnya sektor pariwisata, perkebunan dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus desak supaya segera dilakukan pemekaran, Banda itu sudah harus dibuat semacam otorita Batam.
” Menurut informasi, Ranperda nya sudah diusulkan beberapa bulan lalu, tinggal dilakukan pembahasan hanya sampai sekarang, belum juga dilakukan pembahasan. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah kabupaten dan DPRD, harus segera melakukan pembahasan dan menetapkan ranperda tersebut,” ungkap Legislator asal Partai Demokrat ini. (Vera)
