Berita Parlemen

Perda APBD-P Disetujui, Bupati Apresiasi Dedikasi dan Integritas DPRD Malra

MALRA,MALUKU – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M.Thaher Hanubun,  menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra, atas dedikasi dan integritas yang dimiliki, sehingga seluruh tahapan APBD Perubahan (APBD-P), mulai dari penyampaian Perubahan KUA dan PPAS, pembahasan di tingkat Komisi, penyepakatan di Badan Anggaran, penyampaian dan pembahasan ranperda Perubahan APBD, hingga pada persetujuan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Hal ini disampaikan Bupati dalam sambutannya pada Paripurna Pengesahan dan Penetapan APBD-P yang berlangsung di gedung DPRD Malra, Selasa (21/09/2021).

Bupati menjelaskan, urgensi  perubahan APBD Malra tahun 2021 merupakan kebutuhan penting dan mendesak, dimana, 3 dari 5 kriteria sebagai syarat dilakukan perubahan anggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, telah terpenuhi.

Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA di mana target pendapatan hingga belanja harus mengalami penyesuaian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, yaitu beberapa pergeseran anggaran yang terjadi baik menurut sifatnya sesuai kebutuhan, maupun karena tuntutan Peraturan Perundang-Undangan.

M.Thaher Hanubun - Bupati Kabupaten Maluku Tenggara

M.Thaher Hanubun – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara

” Urgensi-urgensi tersebut, harus ditetapkan di dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan untuk itu, terhadap persetujuan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, telah menunjukkan adanya kepedulian dan tanggung jawab bersama, Pemerintah dan DPRD, yang sekaligus memperkuat hubungan sebagai mitra sejajar dalam lingkup Pemerintahan Daerah, Kabupaten Maluku Tenggara,”ungkapnya.

Bupati menandaskan, masih banyak kebutuhan yang belum dapat dipenuhi di dalam APBD 2021. Termasuk kebijakan tertentu yang terpaksa harus dirasionalisasi. Namun dari semua itu, penting untuk dipahami, kebijakan yang diambil semata-mata untuk menjawab kebutuhan yang benar-benar prioritas, mendesak dan menurut sifatnya tidak dapat ditunda.

” Kapasitas keuangan Pemerintah Daerah yang sangat terbatas di tahun 2021 harus mampu dioptimalkan. Berbagai efisiensi dan rasionalisasi dilakukan, untuk sebesar-besarnya memilih alokasi yang relevan dengan kondisi daerah. Kebutuhan akan penanganan Pandemi Covid-19, penyesuaian atas target pendapatan yang mengalami koreksi, hingga pada penyesuaian belanja yang belum sesuai, menjadi substansi penting dari perubahan APBD Tahun 2021,”bebernya.

Persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, Bupati  menyampaikan gambaran anggaran singkat APBD perubahan di antaranya, pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 939.497.252.436,74 sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.072.026. 43.694 63.

Di lain sisi penerimaan dianggarkan sebesar Rp.138.428.991.257, 89 sementara dari sisi pengeluaran yang di anggarkan sebesar Rp 5.900.000.000 00 Perubahan APBD 2021, diprediksi terjadi selisih Rp 132.528.991.257,89 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp132.528.991.257,89. Dengan demikian sebutnya, perubahan APBD Tahun 2021, dirancang berimbang atau nihil.

” Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan agar kiranya bersama sama mengawal seluruh proses implementasi APBD Malra tahun 2021, sehingga program dan kegiatan dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan harus di pastikan bermanfaat, adanya kepuasan atas kinerja aparatur,” pungkas Bupati. (Suat)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top