AMBON,MALUKU – Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku, terdapat 15 poin penting yang menjadi kebijakan umum anggaran dan prioritas, plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2021, yang ditujukan kepada pemerintah provinsi Maluku.
Pantauan INTIM NEWS, laporan 15 poin tersebut, tertuang dalam kesimpulan-kesimpulan dan disampaikan oleh Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka laporan badan anggaran terhadap pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (28/09/2021).
Pertama, pembangunan Jembatan Dian Pulau-Tetoat, kecamatan Hoat Sorbay kabupaten Maluku Tenggara.
Kedua, pembangunan lanjutan Jembatan Banda Efruan II pada ruas jalan Hollat-Ohoiraut, Kabupaten Maluku Tenggara yang telah disepakati masuk dan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2022.
” Ketiga, anggaran yang akan dihibahkan kepada KPID Maluku, telah disepakati untuk ditampung dalam APBD perubahan tahun anggaran 2021,” sebut Sekwan.
Keempat, bonus bagi atlit yang berprestasi harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan dipertimbangkan untuk direalisasikan setelah selesai PON XX di Papua.
Kelima, perlu perhatian pemerintah daerah, guna mendorong dan memfasilitasi usulan AM Sangadji menjadi pahlawan nasional ke pemerintah pusat.
” Keenam, perlu perhatian pemerintah daerah dalam hal ini, Dinas Sosial untuk merehabilitasi rumah panti jompo dengan menganggarkannya pada APBD tahun anggaran 2022,” ucap Sekwan.
Ketujuh, berkaitan dengan penempatan dan mutasi guru, menurut Sekwan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi objektif, baik kondisi wilayah atau kebutuhan wilayah, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kedelapan, persoalan bencana alam, seperti, kekurangan air bersih bagi masyarakat dan hal-hal lainnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kesembilan, kata Sekwan, perlu perhatian pemerintah daerah terhadap pembebasan lahan untuk Ambon New Port, dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya antar lembaga dan juga masyarakat setempat, termasuk pemerintah desa, sehingga tidak menghambat kelancaran pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Kesepuluh, adanya wacana pemindahan RSUD di lokasi yang baru, harus dikoordinasikan lebih awal dengan DPRD melalui komisi terkait, sehingga menjadi keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kesebelas, pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy, pemerintah daerah harus mempertimbangkan keputusan pengadilan, tentang eksekusi lahan tersebut.
Kedua belas, pemerintah daerah harus serius dalam penetapan lokasi untuk pembangunan infrastruktur dan harus didahului dengan pengamatan dan survei kelayakan, sehingga pada waktu pelaksanaan tidak menimbulkan masalah.
Ketiga belas, pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK), harus dikoordinasikan dengan baik antar pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan juga antara OPD di pemerintah provinsi.
Keempat belas, perlu dilakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk disesuaikan kembali dengan penempatan proyek-proyek strategi nasional, karena banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.
Kelima belas, ungkap Sekwan, penanganan limbah rumah sakit yang nantinya dibangun, harus dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak berdampak pada masyarakat di kemudian hari. (Vera)
