AMBON,MALUKU – Guna mendalami 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku maupun inisiatif Komisi-Komisi, DPRD Maluku lakukan studi banding ke sejumlah daerah di Indonesia.
Hal ini diakui Bodewin Wattimena, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku kepada awak media, Rabu (01/09/2021).
” Sebagian besar anggota legislatif yang tergabung dalam empat komisi, sementara melakukan studi banding dalam rangka mendalami ranperda yang disampaikan dari pemda maupun inisiatif komisi-komisi,” ungkap Sekwan.
Ia merinci, Komisi I DPRD ke Makassar, sehubungan dengan Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (usulan DPRD) dan Ranperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Penyidik PNS (usulan Pemda).
” Komisi II ke Jakarta dan sudah bertemu dengan DPRD DKI Jakarta, sehubungan dengan Ranperda tentang pengelolaan Taman Hutan Raya dan Ranperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah Provinsi Maluku (usulan DPRD), serta Ranperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (usul Pemda),” sebutnya.
Kemudian, lanjut Sekwan, Komisi III juga ke Jakarta, sehubungan dengan Ranperda tentang penyertaan modal pemda kepada BUMD, ranperda tentang Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual, ranperda tentang Pusat Distribusi Provinsi di Provinsi Maluku dan ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (usulan DPRD), serta ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Maluku nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (usulan Pemda).
Sementara itu Komisi IV ke Jakarta, tuturnya, sehubungan dengan ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, ranperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku (usulan DPRD), serta ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan (usulan Pemda).
” Serta berkaitan dengan ranperda tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang menjadi usulan Bapemperda DPRD Maluku,” jelas Sekwan.
Sekwan menekankan, studi banding yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan kepentingan komisi, serta telah ditugaskan ke Badan Musyawarah (Bamus) ke masing-masing Komisi.
” Sekembalinya Komisi-Komisi, mereka selanjutnya akan membahas masing-masing ranperda bersama Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, pungkasnya. (Vera)
