Berita Parlemen

Watubun Desak Pemprov Black List PT. SMPS “Kontraktor Nakal”

AMBON,MALUKU – PT. Sinar Mas Perkasa Sejati (SMPS) yang dipimpin oleh Handoyo, bertanggung jawab penuh atas pembangunan yang tidak layak dan buruk, pada salah 1 ruas jalan di Kota Ambon.

Pembangunan yang menggunakan APBD Perubahan tahun 2020 yakni, dari dana pinjaman pada PT SMI, Handoyo mengerjakan ruas jalan di belakang perumahan pesona alam, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sepanjang 3116 meter dan terbagi pada 7 titik dalam wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Benhur Watubun, Legislator Maluku yang juga Ketua Fraksi PDI-P dan Anggota Komisi I DPRD Maluku, menilai, pekerjaan pembangunan jalan oleh kontraktor Handoyo (PT SMPS) tidak layak.

” Sebagai ketua fraksi PDI-P DPRD Maluku, saya meminta Pemprov Maluku, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segera mem-blacklist atau mendaftar hitamkan PT SMPS. Pasalnya, anggaran yang digunakan adalah dana pinjaman dari PT SMI,” tegas Watubun, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (24/08/2021).

Dirinya menilai, pinjaman pada PT SMI oleh Pemprov Maluku sasarannya harus bermanfaat bagi masyarakat. Namun yang kita dapatkan saat ini, PT SMPS selaku kontraktor pelaksana tidak mengerjakan dengan baik.

” Ini kurang ajar dan ini kontraktor nakal,” kesal Watubun.

Dinas PUPR, sebut Watubun, jangan lagi memberi pekerjaan atau memberikan proyek, ke pihak-pihak yang buruk kualitas pekerjaannya, seperti PT. SMPS.

” Hasil kerja yang baik itu menunjang pemerintah dan membantu masyarakat, dan kerja yang buruk dan jelek itu menyusahkan masyarakat dan pemerintah,” tutup Watubun. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top