Maluku

Soal Perikanan, Pemprov Maluku Dukung Finalisasi PKS 6 Provinsi

Abdul Haris - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku

AMBON,MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku, mendukung finalisasi MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) 6 provinsi pada sektor kelautan dan perikanan.

Abdul Haris, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi INTIM NEWS, Sabtu (14/08/2021) via telepon selularnya, membenarkan hal tersebut.

Kata Kadis, hari Kamis (12/08/2021) kemarin, diadakan rapat yang dipimpin oleh Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Calvin Tetelepta, dimana melibatkan Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat, terkait pengelolaan perikanan.

” Rapat tersebut sebagai lanjutan dari rapat sebelumnya, dimana ada ide untuk melakukan kerjasama antar daerah, sesuai Permendagri 22 tahun 2020 yang mengatur kerjasama antar daerah,” jelas Kadis.

Dirinya menerangkan, untuk pengelolaan perikanan, provinsi Maluku dan provinsi lainnya ini, punya kepentingan yang sama di perairan Indonesia Bagian Timur, yaitu wilayah tangkap perikanan WPP 74 Laut Banda dan sekitarnya, WPP 75 Laut Seram dan sekitarnya, WPP 718 Laut Arafura dan sekitarnya.

Menurutnya, dalam PKS nantinya, kelautan dan perikanan menjadi substansi utama, diantaranya memuat berapa jumlah kapal yang dibolehkan dari masing-masing provinsi, memperkerjakan ABK lokal, kemudian hasil tangkapan harus di daratkan di pelabuhan perikanan kita.

” Jadi lebih jelas nanti akan dibahas di rapat-rapat selanjutnya, isi dari kesepahaman bersama antara Gubernur dan Gubernur dan dikawal oleh Biro Pemerintahan,” tandasnya.

Disinggung menyangkut nelayan andon, katanya lanjut, nelayan andon diberikan regulasi untuk menangkap ikan di wilayah lain, sebaliknya juga nelayan dari wilayah lain dapat melakukan aktivitas menangkap ikan di daerah kita, namun tentunya harus mengikuti aturan.

Sebutnya, aturannya yakni Permen KP nomor 25 tahun 2020 tentang nelayan andon yang telah diperbarui dengan Permen KP nomor 18 tahun 2021, tentang penangkapan ikan dan penataan alat bantu penangkapan ikan serta jalur nelayan andon dan penangkapan ikan.

Tentunya, tambah Kadis, kita punya kewajiban untuk menjaga ketersediaan stok sumber daya ikan dan juga kelestarian, sehingga kita juga mempertimbangkan stok yang tersedia dan batas maksimum.

” Tujuan kita dengan adanya PKS, agar ke depan tidak ada lagi nelayan ilegal yang datang, jika mereka tidak mau patuhi seperti apa yang disepakati, maka pulang ke daerah asal,” tegas Kadis . (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top