AMBON,MALUKU – Samson Attapary, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengatakan, secara politik, kami sudah sepakati A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional, sehingga memiliki legal standing atau dasar hukum,.
Hal ini dikatakan Attapary, usai rapat dengan keluarga Abdul Mutalib Sangadji, Pemerintah Negeri Rohomoni Maluku Tengah (Malteng), Pemerintah Provinsi Maluku (Plh Sekda Maluku) dan Kepala Dinas Sosial, dalam rangka pengakuan sebagai pahlawan nasional.
Kata Attapary, sekalipun sudah ditetapkan secara politik, namun harus dilakukan proses secara undang-undang oleh Pempus untuk ditetapkan secara hukum, sehingga tahapan yang akan dilakukan Pemda, DPRD dan pihak keluarga guna melengkapi persyaratan yang menjadi syarat utama.
Plh Sekda Maluku, Sadlie Ie menyatakan, kami beri apresiasi terhadap perjuangan untuk mendukung A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional dengan fakta-fakta yang ada.
” Dengan dukungan dokumen yang ada untuk dipenuhi sebagai syarat, maka minimal ada tindakan nyata kita, dari pertemuan ini sebagai wujud kepedulian eksekutif dan legislatif untuk tujuan tersebut,” ujar Sadlie.
Di kesempatan yang sama, Kamil Mony keluarga dari A.M.Sangadji menegaskan, seharusnya sebagai pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia asal Maluku, Pemprov berkewajiban mendorong A.M.Sangadji bisa diakui secara nasional.
” Harapan kita A. M Sangadji harus diusulkan sebagai pahlawan nasional, prosesnya harus ada perimbangan Pemprov Maluku dan dukungan Dinas Sosial diperlukan dan tidak dipersulit,” pintanya. (Vera)
