AMBON,MALUKU – Beroperasinya Kapal Andon (pengambil telur ikan) ilegal, yang masuk tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Provinsi dan leluasa di biarkan berlabuh di kawasan konservasi TPK Kei kecil Kabupaten Maluku Tenggara, memicu pencemaran sampah organik dan anorganik di bawah laut konservasi.
Sampah yang berserakan di dasar laut, tentunya mengancam keberlangsungan ekosistem bawah laut dan butuh waktu untuk pemulihan pencemaran oleh Andon jika tidak segera ditangani pihak-pihak terkait.
” DKP jangan hanya berpangku tangan mencari solusi, namun harus mengambil langkah tepat ke depan, mengatasi pencemaran serta nelayan nakal yang kebal hukum ini,” ungkap Halimun Saulatu, Legislator Komisi II DPRD Maluku, kepada INTIM NEWS, Jumat (27/08/2021).
TPK Kei Kecil ini wilayah pemeliharaan dan perlindungan, sehingga dengan cara menjaganya maka akan mencegah kerusakan dan kemusnahan wilayah tersebut, jika mereka dibiarkan bebas di wilayah konservasi, terus apa gunanya label konservasi, sebutnya kesal.
Kini, tandasnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah preventif untuk menyelesaikan pencemaran dibawah laut konservasi yang sudah terekspos ke publik, bukan malah menambah PKS antar Provinsi dengan berdalih akan diatur setelah realisasinya.
Sementara itu, terkait jarangnya patroli bersama oleh DKP, AL dan Pol Air, dengan alasan kekurangan bahan bakar dan tidak tersedianya anggaran lebih, Saulatu menyatakan akan segera berkoordinasi terkait masalah tersebut.
“Kurangnya bahan bakar dan tidak ada anggaran lebih menjadi alasan sehingga patroli rutin DKP, TNI AL, Pol Air kurang dilakukan, maka kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” kata Saulatu
TPK Kei Kecil ditetapkan dengan keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI No.6/Kepmen-KP/2016 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau pulau, pulau Kei Kecil, pulau-pulau dan perairan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara. (Vera)
