Maluku

Ranperda APBD 2020 Disetujui, Bupati Apresiasi Kinerja DPRD Malra

MALRA,MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), setelah melalui beberapa tahapan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malra Tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetejuan ini sendiri diambil DPRD Malra, setelah melalui beberapa mekanisme dan melahirkan kata akhir fraksi-fraksi, dimana dari 7 fraksi di DPRD Malra, hanya 1 fraksi yang menolak yakni, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Persetujuan DPRD tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, di Langgur, Sabtu (07/08/2021).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Malra, terhadap Pelaksanaan Ranperda APBD Kabupaten Malra Tahun 2020 menjadi Perda, oleh pimpinan DPRD Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin, bersama Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malra.

M.Thaher Hanubun - Bupati Kabupaten Maluku Tenggara

M.Thaher Hanubun – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara

“ Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, atas segala dukungan dan kerja samanya selama pembahasan Ranperda,” katanya.

Bupati mengatakan, terhadap semua pemikiran, pandangan dan harapan yang telah disampaikan, baik disaat pembahasan bersama komisi- komisi dengan OPD dan mitra, maupun dalam pembahasan ditingkat Badan Anggaran, pemerintah daerah telah memiliki beberapa catatan penting untuk disikapi, maupun untuk ditindak lanjuti dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah, bagi kesejahteraan rakyat ke depan.

Diakui Bupati, pihaknya sungguh memahami, dalam melaksanakan fungsinya, lembaga yang terhormat ini juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan tertanggung jawab, atau memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar telah mengarah pada harapan peningkatan kinerja keuangan.

” Setelah melalui tahapan proses pembahasan sesuai tata tertib dewan, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020, telah disetujui. Terima kasih juga, atas penyampaian beberapa pemikiran, pandangan dan harapan-harapan yang telah disampaikan, baik disaat pembahasan bersama komisi-komisi dengan OPD, mitra, maupun dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran,” ungkap Bupati.

Bupati merincikan, melalui tahapan proses pembahasan sesuai tata tertib DPRD Malra, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra Tahun 2020, telah disetujui dengan total realisasi Pendapatan Daerah Sampai dengan 31 Desember 2020, terealisir sebesar
Rp. 905.690.962.560,40 (Sembilan Ratus Lima Miliar, Enam Ratus Sembilan Puluh Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Rupiah koma Empat Puluh Sen) atau 99,54 persen.

“ Atas nama pemerintah daerah, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati segala usaha kita bersama, demi peningkatan kesejahteraan dan kebesaran daerah Maluku Tenggara yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (Suat)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top