AMBON,MALUKU – Terkait Putusan Pengadilan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), dalam perkara Illegal Logging di Sabuai, yang notabene “cacat” dan tidak sesuai ekspektasi masyarakat, PMKRI Cabang Ambon merespon keras persoalan tersebut.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon, Christian Rettob yang ditemui INTIM NEWS, Selasa (10/08/2021) menegaskan,
PMKRI cabang Ambon meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, agar segera mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara, Imanuel Quedarusman, selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).
Christian mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, bahwa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, namun tuntutan JPU kepada terdakwa, hanya 1 tahun 2 bulan.
Lanjutnya, begitu pula putusan Hakim Pengadilan Daratan Hunimua, Awal Darmawan Akhmad yang hanya memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000.
” Seharusnya, sanksi administrasi dicabut izin operasionalnya. Namun, putusan dari Pengadilan Negeri SBT pun terkesan sangat irasional dan dinilai tidak mampu menjawab keresahan masyarakat Sabuai secara kolektif. Tentu, ini menjadi satu perhatian pemerintah khususnya pihak DPRD Provinsi Maluku,” tuturnya.
Tegasnya, PMKRI juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, agar mengevaluasi Majelis Hakim yang mengadili Perkara illegal logging oleh pihak CV. SBM.
” Kemarin bahkan sampai sekarang pun, gelombang unjuk rasa masyarakat adat Sabuai tidak berhenti ini karena wujud ketidakpuasan kepada masyarakat Sabuai, terhadap yurispudensi yang dikeluarkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri SBT,” ujarnya.
Namun akuinya, tetap kita apresiasi proses penegakan hukum, terkait kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Sabuai. Pasalnya, dari sekian banyak kasus kerusakan lingkungan dan pembabatan hutan di Maluku, baru kali ini di pressure oleh lembaga Penegak Hukum, namun sayangnya cacat dalam keputusan . (Vera)
