Berita Parlemen

Legislator Maluku Sesali Penetapan Mahasiswa Risman Soulissa Sebagai Tersangka

Alimudin Kolatlena - Anggota DPRD Provinsi Maluku Asal Fraksi Gerindra

AMBON,MALUKU – Legislator Maluku, Alimudin Kolatlena menyesalkan, penetapan tersangka oleh Kepolisian terhadap Risman Soulissa, seorang mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.

Risman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku dan dijerat dengan UU ITE pasal 14 ayat 2 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana, akibat cuitannya di media sosial (Facebook).

Alimuddin Kolatlena, Anggota Komisi I DPRD Maluku, kepada INTIM NEWS, Rabu (04/08/2021) menyatakan,  menyesalkan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap Risman Soulissa.

Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka terlalu cepat.

” Oleh karena itu, kami berupaya untuk Risman mendapat satu keadilan hukum. Tadi kami sudah rapat dengan Badko HMI Maluku dan Maluku Utara juga LBH Muhammadiyah yang mendampingi kasus Risman Soulissa,” tandas Kolatlena.

Kolatlena mengaku, sebenarnya pihaknya juga ingin rapat bersama dengan pihak Kepolisian, hanya saja perkembangan terakhir, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, sebutnya, LBH yang mendampingi juga sudah berproses ke Pengadilan Negeri tadi, nomor registrasinya sudah ada dan hari Senin sudah mulai disidangkan.

” Hal tersebut menyebabkan kami tidak dapat rapat bersama di lembaga ini, karena kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan, ” tutur Kolatlena.

Namum, Kolatlena kembali menandaskan, pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, agar mahasiswa itu diberi keadilan hukum.

” Penangkapannya seolah-olah dia melakukan tindakan premanisme atau bahkan teroris atau juga melakukan pelanggaran hukum yang berat,” cetus Kolatlena.

Jadi, aleg asal partai Gerindra ini menilai, boleh saja anggapan dari kawan-kawannya ini merupakan salah satu cara dari pihak Kepolisian untuk membungkam semangat mahasiswa dan aktivis, dalam rangka menyuarakan kebebasan berpendapat di depan umum,” jelas Kolatlena. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top