Hukum & Kriminal

LBH Muhammadiyah Optimis Ada Perbaikan Kasus Risman di Pra Peradilan

AMBON,MALUKU – Sidang Pra Peradilan, terhadap kasus mahasiswa Risman Soulissa (tersangka) yang dijerat UU ITE akibat cuitannya di medsos terkait Gubernur Maluku, bakal dilaksanakan pada Senin (09/07/2021), pekan depan di Pengadilan Negeri Ambon.

Gofur Rettob, Ketua Tim Kuasa Hukum, LBH Muhammadiyah Maluku dalam konferensi pers, Kamis (05/08/2021) memastikan, jalannya praperadilan tersebut.

IMG-20210806-WA0003

Kata Rettob, sidang pra peradilan kasus tersebut untuk menguji proses hukum yang telah berjalan terhadap Risman.

” Tentunya, kami menilai proses hukum terhadap Risman cacat prosedural,” tegas Rettob.

Sebutnya, kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan salinan BAP, agar mempermudah tim penasehat untuk melakukan pembelaan. Namun kami belum mendapatkannya hingga saat ini.

” Sesuai pasal 72 KUHP, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP, sayangnya hingga kini belum juga menerima salinan tersebut,” ujar Rettob.

Menurutnya, proses penangkapan Risman seperti tersangka pelanggaran hukum berat, Risman tidak diberi tahu mengenai pelanggaran yang dia buat atau jenis pelanggaran apa ketika ditangkap.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum (Badko) HMI Maluku, Firdaus Arey, menerangkan, dalam rentetan waktu kurang lebih 5 hari terkesan prosesnya begitu cepat, dibanding proses penanganan hukum terhadap kasus ITE yang lain.

IMG-20210806-WA0002

” Saat ditangkap, dia tidak sempat memakai sendal, bahkan surat perintah penahanan pun tidak ada,” kisah Arey.

Kemudian, bebernya, upaya mediasi sudah ditempuh rekan-rekan HMI cabang Ambon bersama OKP Cipayung, namun sampai hari ini surat audiensi untuk mediasi belum juga di acc pihak berwajib.

” Tim berharap, sidang praperadilan nanti dapat memberikan perbaikan dalam prosedur kasus pelanggaran UU ITE, agar tidak lagi ada Risman-Risman yang lain,” tutup Arey menandaskan. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top