AMBON,MALUKU – Presiden RI Joko Widodo, melalui Kementerian Kesehatan, meminta untuk menurunkan harga Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/08/2021). Ia meminta, harga PCR maksimal Rp 450.000 – Rp 550.000.
Menyikapinya, Benhur Watubun, Anggota Tim I Penanganan Covid-19 DPRD Maluku, Senin (16/08/2021), menegaskan, dengan ditetapkan harga PCR secara nasional, jangan lagi ada permainan harga di Rumah Sakit (RS).
” Jangan lagi ada permainan harga di Rumah Sakit (RS), yang menginginkan dibayar dengan harga yang tinggi. Kami berharap, ini harus dilaksanakan dan diawasi dengan baik pula. Kita bersyukur karena pemerintah sudah mengambil langkah tegas, dengan Instruksi Presiden kepada Menteri Kesehatan dan seluruh jajarannya sampai ke bawah,” imbaunya.
Benhur katakan, semoga, instruksi ini bisa di implementasikan dengan baik oleh pihak RS maupun Balai Laboratorium, yang punya kewenangan menjalankan PCR. (Vera)
