TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Ada beberapa tingkatan atau level PPKM, mulai dari PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4, dan PPKM Darurat.
Apa perbedaan di setiap tingkatan kebijakan PPKM itu? Berikut uraiannya seperti dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditandatangi oleh Muhammad Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3
Aturan makan di restoran dan kafe hanya boleh 50 persen dari kapasitas dan melayani makanan dibawa pulang.
Aktivitas di pusat perbelanjaan hanya boleh hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Jumlah orang yang beribadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya hanya boleh 25 persen dan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Resepsi pernikahan atau hajatan masih boleh dengan memperhatikan kapasitas. Hanya boleh 25 persen dari total daya tampung tempat resepsi dan para tamu dilarang makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, pertunjukan, dan aktivitas sosial mengikuti ketentuan zonasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
PPKM Level 4
Aturan makan di restoran dan kafe hanya boleh 25 persen dari kapasitas
Aktivitas di pusat perbelanjaan berhenti. Pengecualian jika ada akses ke supermarket atau pasar swalayan dengan memperhatikan kapasitas dan jam operasional.
Jumlah orang di rumah ibadah hanya boleh 30 persen dari kapasitas
Dilarang mengadakan resepsi, hajatan, dan sejenisnya.
Dilarang menggerlar pertunjukan, acara seni, budaya, dan aktivitas sosial.
LAURENSIA FAYOLA
(Babenews_ulin)
