JAKARTA,INTIM NEWS – Mulai hari ini, Rabu (14/07/2021), diberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), bagi warga DKI Jakarta yang menggunakan jasa angkutan Bus Transjakarta. Pemberlakuan STRP, sampai tanggal 20 Juli 2021, batas PPKM Darurat.
Pantauan INTIM NEWS, hampir seluruh halte Bus Transjakarta sepi penumpang, lantaran sebagian besar tidak memiliki STRP.
” Iya, sudah sosialisasikan sejak kemarin, Selasa, 13 Juli 2021 bagi setiap penumpang yang mau naik atau turun dari Bus Transjakarta. Harus miliki STRP, baru bisa diijinkan masuk gate terminal,” tutur salah 1 Petugas Layanan Halte (PLH) di Terminal Bus Transjakarta Kampung Melayu, Rabu (14/07/2021).
Kendati demikian, sebut PLH, bagi warga pengguna Bus Transjakarta yang tidak memiliki STRP, tetapi memiliki keterangan surat tugas dari kantor, darurat berobat ke rumah sakit harus ada surat keterangan kontrol dokter atau rumah sakit. Selain itu, yang dijadwalkan vaksin di hari yang sama, penumpang miliki surat keterangannya, dibolehkan gunakan jasa Bus Transjakarta.
” Bagi warga non pekerja, dilarang gunakan jasa angkutan Bus Transjakarta, kecuali keperluan mendesak. Harus ada keterangan keperluan mendesak apa, yang warga tersebut akan beraktifitas,” ujarnya. (ulin)
