Kesehatan

Sesuai Instruksi Mendagri, Pemda Malra Berlakukan PPKM Mikro

MALRA,MALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro di luar Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM Mikro di Malra, Bupati memberikan tugas kepada seluruh pimpinan OPD para Camat juga Kepala Ohoi/Desa. Hal ini disampaikan Bupati Malra M. Thaher Hanubun, dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Aula Kantor Bupati di Langgur, Rabu (06/07/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona di daerah setempat. Selain penerapan PPKM mikro, pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan se Kabupaten Maluku Tenggara diperintahkan untuk lebih mengoptimalkan pos komando penangananan COVID-19 di wilayah desa dan kelurahan masing-masing.

Bupati mengatakan, instruksi Bupati ber-Nomor 41 Tahun 2021 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni dan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 2 Tahun 2021.

“PPKM Mikro di Maluku Tenggara diberlakukan sesuai ketetapan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan asesmen level 4, khusus di luar Pulau Jawa dan Bali,”ujar Bupati.

IMG-20211005-WA0063

Bupati menjelaskan, aturan dalam pengetatan PPKM Mikro di wilayah berstatus zona merah, dilakukan apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu ohoi/RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Jika kasus itu ada, lanjut Thaher, skenario pengendalian mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

“Adapun kegiatan keagamaan ditempat ibadah juga ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun dikecualikan bagi sektor esensial,”tandasnya.

Bupati Thaher menambahkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten. Pengetatan dalam PPKM kabupaten meliputi area perkantoran/tempat kerja, baik instansi pemerintah, BUMD/BUMN ataupun swasta.Aturan PPKM di wilayah Kabupaten, diantaranya untuk ASN maupun pegawai/pekerja pada instansi Pemerintah ataupun swasta bekerja dari rumah (work from home) dan dari kantor (work form office) sebanyak 50 persen.

“Bagi ASN, pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergantian dan tidak diperkenankan melakukan mobilisasi ke daerah lain di masa WFH,” tegas Bupati.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sedangkan untuk sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pusat fasilitas umum dan supermarket tetap dibuka dan dapat beroperasi.

“Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawah pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan Untuk restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Untuk umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIT,” tegas Bupati.

Bupati juga memastikan bahwa apabila diketemukan pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum, dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang￾undangan. Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, maka Kepala Ohoi dan Lurah melalui Posko Ohoi juga Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota,” ujar Thaher.

Selain itu sebut Bupati, masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Ohoi/Lurah yang dibubuhi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan. Adapun masa pemberlakukan PKM mikro sesuai instruksi Menteri dalam negeri, berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Berakhirnya masa berlaku pembatasan akan bergantung pada pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut. Untuk itu monitoring secara berkala senantiasa akan dilakukan,” pungkasnya. (Suat).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top