AMBON,MALUKU – ” Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, menunjukkan keseriusan pemerintah. Olehnya itu, payung hukum prokes bukti keseriusan pemerintah lindungi warga,” tutur Justina Renyaan, Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, kepada awak media, Rabu (07/07/2021), di Gedung Rakyat Karang Panjang Ambon, usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Justina menerangkan, Rapat Banmus tadi, kita membahas tentang penerapan disiplin protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), oleh pemerintah daerah.
Menurut Renyaan, jika belum ada payung hukum akan Petunjuk Teknis (Juknis), tentunya masyarakat dan kita sendiri juga akan berpikir, bahwa apa yang dilakukan saat ini, hanya berupa instruksi yang massif diserukan bukan merupakan suatu aturan yang baku untuk dipatuhi.
” Selama ini, masyarakat mematuhi apa yang disampaikan pemerintah hanya karena takut terpapar Covid-19,” tandas Renyaan.
Kini, sebut Renyaan, jika ada aturan atau payung hukum yang mengatur tentang protokol kesehatan disertai sanksi, maka masyarakat dan kita dengan sendirinya akan menjalankan dan mematuhinya, sehingga kita dapat menjaga diri kita sendiri begitu pula masyarakat.
Dengan demikian, Renyaan menegaskan sekaligus menghimbau, ketika payung hukum sudah disahkan nantinya menjadi Perda, maka itu akan menjadi suatu keharusan yang harus kita taati. (Vera)
