Kesehatan

Pantau Vaksinasi, Bupati Imbau Setiap Ohoi di Malra Dirikan Posko PPKM Mikro

MALRA,MALUKU – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun menghendaki setiap Desa/Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara dapat mendirikan posko guna mengantisipasi penyebaran dan pengendalian virus covid 19 di wilayahnya. Selain pendirian posko Bupati juga memantau langsung kegiatan Dinas Kesehatan Maluku Tenggara melalui Puskesmas Ohoira dalam melakukan percepatan vaksinasi tahap II bagi pekerja publik dan lansia di sejumlah Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB), di Ohoi Ohoira, Jumat (09/07/2021).

Berbicara di hadapan perangkat ohoi dan perwakilan elemen masyarakat dalam kunjungannya di Ohoi Ohoira Bupati Thaher mengatakan, kehadirannya saat itu di Kecamatan KKB, khususnya di Ohoi Ohoira adalah untuk memastikan keberadaan posko penanganan dan keberlangsungan aktivitas pengendalian Covid-19 di ohoi setempat. Ia menghendaki setiap ohoi harus memiliki posko PPKM Mikro. Menurut Thaher, posko tersebut merupakan central atau pusat pemantau dan pengendalian aktivitas warga yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Posko tersebut harus dibangun di pintu masuk/keluar ohoi.

“Keberadaan posko bertujuan untuk mengendalikan arus pergerakan keluar masuk warga dari ohoi satu ke ohoi yang lainnya atau dari luar daerah ke ohoi. Sehingga di anggap penting setiap Ohoi harus membentuk posko penanggulangan Covid-19 dan melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian. Keberadaan posko dan kegiatan pengendalian sangat efektif apabila dioptimalkan secara baik dan teratur,”ungkap Hanubun.

Bupati memastikan juga akan terus memantau keberlangsungan posko-posko penanganan Covid-19 yang tersebar di 11 wilayah kecamatan.

“Diundang ataupun tidak diundang, tau atau tidak tau, saya pastikan setiap waktu saya akan ada di setiap posko. Baik itu malam, tengah malam, pagi, siang ataupun sore, saya akan ada di posko-posko,”tandasnya.

Thaher menegaskan, pemantauan terhadap posko penanganan adalah perintah Presiden. Presiden memerintahkan, baik Gubernur, Bupati hingga Camat tidak boleh tinggal di tempat saja.

“Kita harus senantiasa mengawasi setiap aktivitas pada posko penanganan Covid-19. Kehadiran saya di posko-posmo juga adalah dalam rangka untuk memastikan bahwa Camat, kepala ohoi dan perangkatnya aktif melakukan pengawasan terhadap ohoinya,” tutur MTH.

Bupati juga mensosialisasikan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Ohoi dan Kelurahan. Terkait pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Malra.

Bupati menyatakan, Pemerintah daerah bersama TNI/Polri akan berupaya semaksimal mungkin meminimalisasi penyebaran COVID-19. Upaya tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui penegakan pendisiplinan protokol kesehatan. Kendati demikian Ia menganggap bahwa upaya-upaya sebagaimana dimaksud akan dapat terwujud apabila didukung dengan kesadaran dari masyarakat.

“Kita harus siap dan selalu siap untuk menghadapi goncangan wabah virus Corona ini. Kita harus lawan, perlawanan itu harus dengan berbagai cara. Diantaranya menaati Instruksi Mendagri, Gubernur, Bupati hingga aturan-aturan lainnya yang diberlakukan di Kecamatan maupun Ohoi. Instruksi dan aturan telah dibuat tetapi kalau tidak diindahkan oleh masyarakat, maka akan menimbulkan masalah. Untuk itu saya berharap partisipasi seluruh masyarakat dalam menaati setiap aturan prokes,”imbuhnya. (Suat).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top