AMBON,MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggelar “Penyuluhan Narkoba Di Kalangan Pelajar Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Menuju Maluku Bersinar (Bersih Narkoba)” bagi para pelajar di Ambon, bertempat di Ballroom salah satu hotel di Ambon, Senin (29/06/2021).
Kepala Kesbangpol Maluku Titus F. L. Renwarin, membuka langsung kegiatan penyuluhan yang diikuti oleh perwakilan BKPRMI, Remaja Masjid, GANN, Kohati, HMI, GMNI, IPM, Parisada dan Sahabat BNN.
Dalam arahannya Renwarin menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di masyarakat.
” Penyuluhan Narkoba bagi pelajar, dilaksanakan guna menyukseskan dan mengoptimalisasi program nasional tentang P4GN. Program P4GN perlu dilakukan, dengan berfokus pada kegiatan pencegahan, sebagai upaya menjadikan masyarakat ataupun pelajar memiliki pola pikir, sikap, dan terampil, menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Renwarin.
Dikatakan, selain penyuluhan narkoba, hari ini kita juga melaunching E- Lapor, guna perbaikan layanan publik dan kontrol etos kerja aparat pemerintah, serta aplikasi pemetaan penyebaran narkoba di Maluku.
” Maka dukungan semua pihak, termasuk pelajar di daerah ini dapat berpartisipasi, sekaligus mendukung aksi nasional P4GN ke depan,” pinta Renwarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (P2M-BNNP) Maluku, Abner Timisela selaku narasumber, mengajak semua pihak menjauhi Narkoba dan menjadi agen-agen yang ikut mempromosikan hidup sehat tanpa narkoba.
” Peredaran narkoba kini semakin canggih, dimana ancaman New Psychoactive Substances (NPS) yakni narkoba yang telah didesain untuk menyerupai narkoba yang telah ada seperti kanabis, kokain, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) . Per tahun 2019 ada 739 jenis yang beredar di dunia, 74 jenisnya beredar di Indonesia, 66 jenis telah diatur Permenkes 50 Tahun 2018. Sementara 8 jenis NPS lainnya belum diatur Permenkes,” terang Timisela.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pun setiap waktu cenderung meningkat, sekalipun ada ancaman hukuman tindak pidana, bahkan gencarnya sosialisasi masih kurang efektif menekannya.
Bahkan, sebut Timisela, angka prevalensi nasional penyalahgunaan narkoba 1 tahun terakhir di kalangan pelajar dan mahasiswa, masih sangat tinggi mencapai 3,21 persen atau sebanyak 2,29 Juta persen jumlah penduduk.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri dalam giat tersebut yang juga selaku narasumber, menekankan, jumlah warga binaan pada lembaga pemasyarakatan di Maluku terkait narkoba, meningkat.
” Ada peningkatan jumlah warga binaan selama lima tahun terakhir, di tahun 2017 sebanyak 160 orang, tahun 2019 sebanyak 226 orang, tahun 2020 sebanyak 267 orang dan tahun 2021 ini sudah mencapai 309 orang,” bebernya. (Vera)
