Nasional

Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021, Berikut 4 Link yang Dapat Anda Akses

TRIBUNBATAM.id – Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Bantuan sosial yang diperpanjang oleh pemerintah diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu terdapat pula Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM dan Diskon Listrik.

Meski diperpanjang, tidak semua masyarakat dapat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Penerima bansos pun dapat mengecek nama mereka apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara cek penerima bansos PPKM Darurat dapat anda lakukan melakukan langkah berikut.

Yakni dengan mengakses empat link dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa, dan PLN.

Untuk mengecek penerima bansos BLT Dana Desa dapat melalui sid.kemendesa.go.id.

Penerima BLT UMKM dapat mengecek melalui https://banpresbpum.id/.

Sedangkan penerima BST, PKH dan BPNT dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos

1. BST

Pemerintah memastikan penyaluran bansos tunai (BST) per bulan sebesar Rp 300.000 akan dilanjutkan untuk periode Mei dan Juni 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, BST pada periode Mei dan Juni akan disalurkan pada bulan Juli ini. Dengan demikian, dana BST Kemensos akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.

“Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tapa saya minta jangan diikonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” ujar Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juli 2021.

Berikut cara cek penerima bantuan BST:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

– Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

– Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

– Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

– Terakhir, klik tombol “cari”.

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BST dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

2. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bantuan PKH:

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima PKH dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

3. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bantuan BPNT:

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima BPNT dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada keluarga miskin di desa.

Nominal yang diterima sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

Pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Berikut cara cek penerima bantuan BLT Dana Desa:

– Akses laman sid.kemendesa.go.id atau klik link ini.

– Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

– Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

– Ketika nama desa, kemudian enter

– Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.

– Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.

– Pilih menu BLT DD.

– Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul

Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.

Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.

Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan:

– Program Keluarga Harapan (PKH)

– Kartu Sembako

– Kartu Pra Kerja

– Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa

Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

– Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini

– Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

– Klik ‘Proses Inquiry’.

– Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI:

– Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.

– Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Pilih cari

– Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Diskon Listrik

Subsidi diskon listrik diberikan untuk rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA hingga September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelanggan dengan daya 450 VA akan menerima diskon sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA menerima diskon 25 persen.

“Dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal ketiga atau jadi sembilan bulan sampai dengan September,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Syarat Listrik Diskon

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere

2. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA

3. Pelanggan industri kecil daya 450 VA

4. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi

Cara Klaim

1. Pelanggan prabayar daya 450 tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile.

2. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

3. Pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

4. Khusus kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran.

Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen.

Cara Mengecek Diskon Listrik

1. Login stimulus pln klik disini

2. Masukkan identitas pelanggan.

Gunakan IDPEL atau nomor meter

3. Masukkan kata disamping pencairan

4. Klik cari

5. Muncul Keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi

Selamat mencoba. (Web_ulin)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top