AMBON,MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku, menyerahkan tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021, kepada DPRD Maluku untuk selanjutnya dibahas lembaga Legislatif tersebut.
Penyerahan Ranperda tersebut, dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Maluku, dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021. Dimana, pemerintah provinsi melalui Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, menyerahkannya langsung kepada Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, Kamis (22/07/2021).

Murad Ismail – Gubernur Maluku, memberikan sambutan secara virtual
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang dibacakan secara virtual menyatakan, sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya, berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), maka Pemprov Maluku telah menyusun 7 buah Ranperda tahun 2021.
Gubernur mengatakan, 7 Ranperda tersebut diantaranya yakni, Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku nomor 13 tahun 2013, tentang retribusi jasa umum.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku nomor 14 tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku nomor 15 tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda selanjutnya tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Maluku, dan Ranperda terakhir tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Di akhir sambutan, Gubernur mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut. (Vera)
