AMBON,MALUKU – Kebijakan pemerintah terkait Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah, memicu terjadinya beberapa problem terkait tunjangan ASN dan tenaga honorer. Alhasil, menyisakan kebijakan belanja pegawai yang tertahan sekitar Rp 8 Miliar.
Rovik Afifudin Legislator Komisi III DPRD Provinsi Maluku, kepada awak media Senin (26/07/2021) mengutarakan, maka terkait hal tersebut, perlu digodok peraturan gubernur (pergub) agar bisa menjadi petunjuk teknis.
Menurutnya, juknis itu, sebagai mekanisme kita untuk membayarkan pendapatan mereka yang terpotong akibat dari pandemi Covid-19 ini, sebaiknya berupa instruksi Walikota atau Gubernur.
” Saya tidak menginginkan teman-teman kita terutama ASN, tidak mendapatkan haknya. Kalau itu karena refocusing terlalu besar karena kalau realisasi belanja pegawai dari total yang dianggarkan Rp1 triliun lebih, lalu realisasinya cuma Rp900-an miliar maka efisiensi sekitar Rp122 miliar. Kalau kita minta jumlah pegawai eselon dan lain-lain, kita bisa hitung bisa ketahuan,” tutur Rovik.
” Oleh karena itu, Saya sarankan tadi kepada pemerintah daerah, lewat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dikoordinasikan dengan Bappeda dan Biro Hukum untuk dibuat semacam peraturan gubernur (Pergub kepala daerah, terkait situasi pandemi ini, terutama terhadap teman-teman ASN soal pegawai, soal pembayarannya dan sebagainya,” tutup Rovik. (Vera)
