AMBON,MALUKU – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dalam hal ini Cabang Dinas Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei mengakui, belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon, maupun Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Andon untuk nelayan Andon yang kini marak mengeksploitasi telur ikan terbang di perairan Tenggara Maluku.
Hal ini diakui Tommy Bella, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei kepada INTIM NEWS via telepon seluler, Selasa (16/06/2021).
“Kami belum pernah, mengeluarkan Rekomendasi untuk penerbitan SIPI andon dan TDKP andon, kami hanya mengeluarkan TDKP untuk nelayan kecil yang berdomislisi di Maluku, dan dalam pelayanan tidak dipungut biaya (gratis),” ungkap Tommy Bella.
Untuk nelayan andon yang jelas pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk mereka, karena antara pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Sulawesi Selatan sudah membuat MoU namun belum ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan MoU dan PKS antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara belum ada.
“Memang kemarin Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mau minta perjanjian kerjsama antara Sulsel dan Provmal, namun dari pihak Provmal belum bisa karena ini masih dalam situasi pandemi, karena ada Surat Edaran dari Pemkab Malra maupun Pemkot Tual, sehingga masih dipertimbangkan,” beber Tommy.
Ditambahkannya kalau pihakya belum dapat memastikan legalitas ijin sebelum pihaknya mendapat klarifikasi dari pihak Andon.
” Mereka masuk disini belum memiliki izin, namun kita mau pastikan mereka legal atau tidak, itu kita belum bisa karena kita belum memiliki data, harus kita lihat surat ijin dan lainnya dulu.
Yang jelas untuk memback-up nelayan andon tersebut kami tidak tau dan mengatakan bahwa ada pungutan pungutan liar kami juga tidak tahu,” tandas Tommy.
Tommy juga mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah melakukan operasi pengawasan, dan mengamankan beberapa kapal asal Sulawesi Tenggara, yang tidak berijin.
“Kita dari DKP tetap melaksanakan fungsi kita sebagi pengawas perikanan di laut, saya sudah layangkan surat kepada beberapa instansi terkait, untuk kita lakukan operasi pengawasan, jadi jangan nilai kita diam diam.
Kita juga sudah melakukan penggalangan pembentukan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan ” tutup Tommy. (Vera)
