AMBON,MALUKU – ” Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak bepergian dengan mengakses transportasi udara, laut maupun darat, penerbangan maupun jalur laut dan darat untuk memasuki satu wilayah baik Provinsi atau kabupaten/kota, harus manusiawi bagi mereka yang bepergian,” ungkap Azis Hentihu, Anggota Komisi II DPRD Maluku, kepada awak media, Selasa (29/06/2021) mengungkapkan, pasti ada ketegasan soal ini, semua mesti pakai kebijakan, namun kebijakan itu mesti adil dan manusiawi serta memudahkan.
Menurut Hentihu, Maluku terdiri dari 11 kabupaten/kota, kita mendapat banyak keluhan dari masyarakat, salah satunya terkait kebijakan penggunaan surat bebas Covid-19, antigen dan lain-lain.
Namun, kata Hentihu, di SBB, SBT, Malteng, belakangan tidak lagi menggunakan dokumen apapun dalam bepergian, faktanya, ketika anggota dewan dan warga yang bepergian juga tidak diminta dokumen-dokumen terkait Covid-19.
” Maka perlu ada ketegasan dari pihak satgas Covid-19 Provinsi Maluku serta Pemda, sehingga kebijakan harus adil dan merata untuk semua daerah, jangan beberapa daerah saja yang diberlakukan persyaratan bepergian,” tandas Hentihu.
Lebih lanjut Ketua DPW PPP ini mengungkapkan, kemudian, hal lain yang mesti menjadi perhatian serius, harga Tes Antingen yang dinilai masih memberatkan masyarakat, terutama anak-anak yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di Ambon.
” RDT antingen Rp250.000 itu cukup mahal, kalau anaknya dua orang berarti Rp500.000, itu saja jauh lebih mahal dibanding ongkos tiket, sehingga harus ada kebijakan yang memudahkan anak-anak kita,” ujar Hentihu.
Terkait hal dimaksud, akuinya, saya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, sehingga dalam waktu dekat, hal ini dapat dibicarakan dengan Pemda dan Satgas Covid-19. (Vera)
