AMBON,MALUKU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), anggaran tahun 2020.
Pernyataan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Pemprov Maluku, anggaran tahun 2020 dilangsungkan secara virtual, pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Maluku, Rabu (02/06/2021), dimana diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Doni Santoso.
Doni Santoso menyebutkan, BPK RI menemukan beberapa kelemahan dan ketidak patuhan, terhadap peraturan perundangn-undangan, yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku.
Diantaranya, penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemprov Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemprov Maluku yang belum memadai, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengelolaan aset penatausahaan juga tidak memadai.
Namun, lanjut Santoso, BPK menyimpulkan, kelemahan sistem pengendali intern dan ketidak patuhan terhadap perundang-undangan tersebut, tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material, terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan
Pemprov Maluku, tahun 2020.
” Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Maluku,” tandas Santoso.
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dikesempatan yang sama, menyampaikan, Pemprov Maluku mengapresiasi opini WTP dari BPK RI tersebut. Dimana, ini merupakan capaian WTP untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Kata Gubernur, ini dimaknai sebagai tantangan kita untuk harus tetap mempertahankan, bahkan ditingkatkan lagi penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya.
” Ini juga menjadi motivasi bagi kita, agar bekerja lebih semangat lagi, dalam setiap proses pembangunan di daerah ini, ” tukas Gubernur.
Pada kesempatan yang sama pula, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dalam keterangan persnya usai rapat paripurna menyebutkan, setiap hasil pemeriksaan BPK, akan di tindaklanjuti oleh Dewan, untuk melakukan pengawasa, terhadap catatan BPK selama 60 hari kedepan.
” Kami akan mengkoordinasikan dengan alat kelengkapan, ataupun dengan tim atau nanti kita bicarakan di Bamus,” ujar Wattimury.
Tentunya, tegas Wattimury, capaian untuk WTP kedua kalinya, di bawah kepemimpinan Pak Murad ini, patut disyukuri. (Vera)
