AMBON,MALUKU – Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Maluku tahun 2020, dikembalikan untuk diperbaiki. Hal ini ditegaskan, Benhur Watubun, usai rapat lanjutan pansus LKPJ, Rabu (05/05/2021),
” Sebagai Ketua Pansus LKPJ, Saya menyampaikan secara resmi, dalam Permendagri 18 tahun 2020, tidak ditemukan, ada dalam klausal manapun yang menyatakan, menolak dan menerima LKPJ Gubernur Maluku. Jadi, LKPJ Gubernur dikembalikan untuk diperbaiki,” sebutnya.
Menurut Watubun, ada isi yang kurang disajikan pemda, dalam Pansus kita minta untuk di perbaiki, kita beri waktu sampai selesai Idul Fitri. Proses perbaikannya, kemudian disampaikan kembali, ke DPRD melalui Pansus.
” Kemudian akan menyampaikan,
daftar isian masalah (DIM), sebagai rangkuman dari pandangan fraksi dan komisi, jadi DIM DPRD dan nanti selanjutnya, akan di jawab,” jelasnya.
Benhur meminta, untuk meluruskan pemberitaan yang konteksnya dapat dipelintir. Sehingga, bisa membuat kita dalam hubungan yang tidak nyaman, padahal yang dimaksudkan oleh Pansus, itu dikembalikan untuk diperbaiki .(Vera)
