JAKARTA,INTIM NEWS – ” Perusahaan pertambangan emas milik investor dari China, PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berpotensi patut diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai dan royalty Rp74,438 miliar tiap tahun. Tentu ini bukan lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat Kalbar dan rakyat Indonesia, ungkap Arsyad, Ketua Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Sopremasi), dalam rilisnya kepada INTIM NEWS, Rabu (05/05/2021).
Lanjut Arsyad, Pertambangan Emas Tanpa Izin ( peti ) ini, secara jelas telah terindikasi melakukan kejahatan sosial yang dapat merugikan keuangan negara dan terlebih khusus lagi, pewaris atas tanah yang berlokasi di tempat PT itu dibangun serta beroperasi. Apalagi, perusahan yang diduga membuat laporan palsu terkait hasil produksinya, jelas merugikan Negara dan melanggar Undang-Undang Perizinan Usaha.
” Sementara, masyarakat yang mengajukan laporan di Polda Kalbar terkait dugaan-dugaan tersebut, tidak ada kejelasan sejak dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go yang menyatakan, bahwa kasus itu (polemik antara ahli waris tanah dengan PT SRM), sudah masuk tahap penyidikan. Patut diduga kuat, terjadi upaya kompromis antara oknum kepolisian Polda Kalbar dan PT. SRM itu sendiri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ungkapnya, Dirut PT. SRM Saudara Muhammad Pamar Lubis, terbukti melakukan pemalsuan dokumen bodong atas pengklaimnya hak atas tanah operasi perizinian PT. SRM tersebut, melalui uji forensik Mabes Polri pekan lalu.
” Dan kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, kami akan melakukan aksi demontrasi dan membuat laporan secara de facto di depan Kedutaan Cina untuk RI, Kabareskrim Polri dan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Olehnya itu, ia menyatakan, kami yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Sopremasi), mendesak kepada Kapolri untuk memanggil saudara Muhammad Pamar Lubis lewat Kabareskrim Polri, serta beberapa oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, agar dipanggil dan segera dilakukan pemeriksaan terhadapnya, berdasarkan hasil temuan penyalahgunaan pemalsuan laporan terkait hasil produksi.
Selain itu juga, kata dia, kami meminta Kapolri untuk segera menuntaskan pengclaim atas hak tanah milik warga setempat, oleh saudara Pamar Lubis.
” Kami dari Aliansi Sopremasi, akan menggalang kekuatan secara kolektif dan mengkonsolidasikan ke pihak-pihak umum, terkhusus mahasiswa se – DKI Jakarta dan beberapa mahasiswa Kalbar serta Badan Eksekutif Mahasiswa dan masyarakat. Dengan hadirnya persoalan ini, menjadi catatan dan perhatian khusus kita bersama atas mafia tanah di NKRI. Selain itu, kami juga menagih dan mendukung program 100 hari kerja bapak Kapolri dalam memberantas mafia tanah,” tutupnya. (ulin)
