AMBON,MALUKU – ” Rapid Test Covid-19, kembali diberlakukan bagi warga yang bepergian keluar masuk Maluku, sekalipun Kota Ambon sudah ditetapkan masuk pada Zona Kuning (kerentanan penularan, sudah ringan/kecil). Hal ini dikarenakan, di daerah lain masih terus meningkat resiko penularan Covid-19,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, kepada awak media, di Gedung DPRD Maluku, Selasa (04/05/2021).
Sekda sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku ini, menyatakan, yang tadinya kita tidak mensyaratkan rapid tes antar kabupaten atau kota, terpaksa harus kita persyaratkan untuk mengantisipasi kekhawatiran penularan.
Sekda mencontohkan, jika ada 1 warga, yang pulang ke Namlea (Buru), disana pasti dia akan berkumpul dengan orang lain yang datang dari Sulawesi atau Jawa, yang dalam tanda kutip daerah dengan kerentanan Covid-19 tinggi maka akan terjadi penularan, sehingga potensi penularan tersebut yang kita khawatirkan.
Namun untuk rapidnya, Sekda menandaskan, di tengah kondisi seperti ini, mereka harus pulang dan jika termasuk dalam warga menengah ke bawah, maka kita bantu rapidnya gratis dari pemerintah, mulai diberlakukan hari ini dan besok pada puncaknya.
” Tentunya, kita tidak bermaksud melarang warga pulang kampung, intinya kita hanya melindungi warga dengan rapid karena selain melindungi warga itu sendiri, juga melindungi orang tuanya di kampung dan juga awak kapal atau anak buah kapal nantinya,” ujarnya.
Disinggung jika ada yang ditemukan positif Covid-19, Kasrul menuturkan, kalau ada yang positif ketika di rapid, langsung ditahan untuk tidak melanjutkan bepergian dan kita tindak lanjut ke PCR, kemudian sambil menunggu PCR yang positif harus menjalani karantina mandiri.
” Sementara untuk transportasi, mulai tanggal 6 besok tidak ada transportasi, untuk seluruh Indonesia. Demikian, sementara untuk barang atau logistik itu masih bisa antar daerah dan jika ada warga yang turut serta dengan logistik, diharuskan ada surat ijin keluar masuk,” tandasnya. (Vera)
