Maluku

Partisipasi Pemilu Tanggung Jawab Eksekutif dan Legislatif

Kasrul Selang - Sekretaris Daerah Maluku

AMBON,MALUKU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada awak media, usai rapat bersama DPRD Maluku, Selasa (25/05/2021), mengungkapkan, Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD(Legislatif), bertanggung jawab terhadap kehidupan berdemokrasi, khususnya tentang partisipasi pada Pemilu.

” Maka, tidak ada alasan untuk tidak mendukung kerja-kerja dari pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah,” tandas Sekda.

Meski demikian, sebutnya, ada 2 hal yang harus dilihat, yakni, yang pertama adalah regulasi kemudian yang kedua tentunya, kemampuan keuangan.

Bebernya, tahun ini sudah mulai berproses dari September 2021-2024 ini kan, proses-proses sudah mulai berjalan dan pastinya pekerjaan ini berjalan berkaitan dengan penganggaran, baik itu anggaran Pemilu maupun anggaran non pemilu.

” Non pemilu ini kan, tentang bagaimana menyiapkan prasarana, tadi dilaporkan, kita akan pakai aplikasi dan seterusnya, itu berarti kita harus sedia infrastruktur maupun software nya. Pertanyaannya, infrastruktur dan jaringan internet kita siap atau tidak,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, untuk pilkada 2024, belum ada anggarannya, tetapi sebagai gambaran bahwa di tahun 2018, kita sudah hibahkan kurang lebih Rp168 miliar. Berarti, angkanya tidak beda jauh dari situ, dengan adanya pilkada serentak ini, bisa saja anggarannya naik atau turun.

” Kemudian ada yang mengusulkan kurang lebih Rp5,8 miliar untuk anggaran non pemilu, untuk prasarana, kegiatan SDM, infrastuktur dan lainnya. Itu akan kita bahas dengan Komisioner dan akan kita laporkan kepada Legislatif (dewan),” tuturnya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top