Berita Parlemen

Demokrat Surati DPRD Maluku Terkait PAW Terhadap Wellem Wattimena

Bodewin Wattimena - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku

AMBON,MALUKU – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, Jumat (28/05/2021) mengakui, lembaga tersebut telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wellem Wattimena yang terganjal kasus narkoba.

” Kamis kemarin, DPRD telah menerima surat DPP Partai Demokrat, terkait pergantian antar waktu Wellem Wattimena, dengan Halimun Saulatu,” ungkap Bodewin.

Jelasnya, surat PAW dari DPP Demokrat tersebut, bernomor : 35/SK/ DPP. PD/ V/ 2021, ditujukkan ke Sekretariat DPRD Maluku. Intinya, menyebutkan Halimun Saulatu yang juga kader partai Demokrat asal daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah, menggantikan Wellem Wattimena.

” Surat yang juga diterima pimpinan DPRD, meminta pimpinan untuk segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas usulan PAW,” ungkap Sekwan.

Kemudian selanjutnya, Sekwan menyebutkan, DPRD akan menyurati KPU melakukan verifikasi nama calon pengganti sesuai berita acara penetapan calon anggota legislatif terpilih, oleh KPU pada pemilihan legislatif 2019 lalu. Setelah KPU melakukan verifikasi, dokumen verifikasi dikembalikan lagi ke DPRD dan DPRD akan meneruskan usulan PAW ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

” Paling lambat 7 hari, mungkin Senin, DPRD sudah menyurati KPU, karena kami juga perlu melakukan verifikasi terhadap berkas usulan PAW yang sementara berproses di bagian persidangan sudah lengkap belum, kalau belum harus dilengkapi oleh partai,” tutup Sekwan. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top