Berita Parlemen

Soal Tunjangan Karyawan, Komisi II DPRD Ambon Kunker Ke PDAM Bogor

BOGOR,INTIM NEWS – Komisi II DPRD Kota Ambon, berkesempatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau yang kini berganti status Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, guna memperoleh kejelasan terkait manajemen pembayaran tunjangan asuransi karyawan dan aset yang ditangani pihak Asuransi PT Bumi Putra, Kamis (15/04/2021).

Jafri Taihutu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, dalam kunker tersebut ketika bertemu pihak manajemen PDAM Kota Bogor menyampaikan, latar belakang kunker yang dilakukan oleh DPRD Ambon.

IMG-20210415-WA0054

” Tujuan kedatangan kami ini, dilatar belakangi 13 karyawan pensiun pada PDAM Ambon yang tunjangan asuransi belum dibayarkan, oleh pihak asuransi PT Bumi Putra, yang juga menangani tunjangan asuransi karyawan PDAM Bogor,” ungkap Taihutu.

Lanjutnya, kami ingin berdiskusi, apakah PDAM Bogor masih menggandeng PT. Bumi Putera dan memiliki pengalaman yang sama, terkait pembayaran asuransi, sehingga kami dapat memilih hengkang atau tetap menggunakan pihak asuransi yang sama.

” Kemudian, aset yang kami miliki sekitar Rp8 miliar pada pihak asuransi, ketika beralih atau hengkang, apakah aset ini masih ada atau hilang, serta persyaratan apa saja jika beralih,” terang Taihutu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Perumda Tirta Pakuan Bogor, dalam hal ini Kepala Satuan Informasi Internal, Hendra Setiawan menjelaskan, PDAM Kota Bogor telah berubah status dari PDAM menjadi Perusahaan Umun Daerah (PERUMDA) Tirta Pakuan Bogor.

Heriana, Asisten Manager Pengawasan Kepegawaian Perumda Tirta Pakuan Bogor, dikesempatan yang sama menyatakan, klaim asuransi pensiun karyawan PDAM Ambon, tentunya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan beberapa perusahaan asuransi yang kolabs, sehingga berdampak pada klaim dan ketidakpastian perbankan pada penjaminnya.

” Ada pasal yang menyatakan, pemberi kerja itu adalah menjamin sampai kapan pun karyawan atau purna karya kalau terbelit dengan perusahaan tersebut, sebutnya.

Kata dia, jadi jika pihak ausransi tidak mengcover, maka pemberi kerja masih punya kewajiban untuk bisa mengcover. Oleh karena itu, direksi tidak boleh sembarangan dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Dicky BP, manager SDM membeberkan, klaim terakhir pada tahun 2020. Tinggal satu orang pegawai dan tidak bisa di klaim, dalam hal ini dia tidak bisa mencairkan jaminan hari tuanya. Karena perusahaan asuransi yang lagi kolabs.

” Perusahaan menawarkan dua opsi, dicairkan lima tahun dengan cara dicicil, atau dicairkan di tahun ke tiga, tapi sekaligus. Jika usia pensiunan tidak panjang, diberikan pada ahli waris. Kami memilih bersama pensiunan memilih opsi ke dua untuk penyelesaian,” bebernya. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top