AMBON,MALUKU – Pokok Pikiran (Pokir) Komisi II DPRD Maluku, terkait uji mutu perikanan dan ijin usaha perikanan di wilayah Maluku, disampaikan dan diperjuangkan ke Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.
” Pokir Komisi II DPRD Maluku yang diperjuangkan ke Pempus, terkait perikanan guna pemenuhan aspirasi masyarakat yakni uji mutu dan ijin usaha perikanan di kembalikan ke Maluku,” ungkap Saudah Tethool, Ketua Komisi II kepada awak media, Senin (12/04/2021).
Tegas Saudah, uji mutu perikanan dan ijin usaha perikanan yang disampaikan ke Pempus ini, menjadi aspirasi dan titik fokus aspirasi dari masyarakat Maluku.
Dijelaskan, untuk uji mutu perikanan, sekarang dilakukan di Sorong. Ikan kita diuji mutunya disana, dikirim juga dari sana, sehingga kita di Maluku tidak mendapat apa-apa dari situ. Oleh sebab itu, kita minta untuk dikembalikan semuanya ke Maluku, baik untuk mutunya maupun eksport atas nama Maluku.
Sementara itu, lanjut Saudah, untuk soal perizinan usaha perikanan kapal 60 GT, ini kita juga mintakan untuk di kembalikan ke Maluku karena laut kita yang begitu kaya namun hasilnya kita tidak nikmati karena semua diambil oleh pusat, kalau memang tidak 100 persen, dikembalikan minimal 50 persennya lah.
” Kita di Maluku, mengurus izin usaha perikanan mulai dari 30 GT ke bawah, sementara 60 GT itu urusan pusat,” ungkap Anggota Legislatif asal fraksi Gerindra ini. (Vera)
