Hukum & Kriminal

PN Ambon Kembali Sidangkan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

AMBON,MALUKU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang kedua penganiayaan anak di bawah umur, Samuel Paalapi (9) selaku korban yang dilakukan 2 terdakwa di Ambon.

Sidang kedua tersebut, dipimpin Hakim Wilson Manuhua selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi 2 hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Temmar, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi.

Hadir dalam persidangan, 2 terdakwa yakni, Johana Hukom/Sambonu (Pensiunan ASN) dan Tresiana Sambonu (Pendidik Aktif) pada SD Inpres 36 Poka, didampingi pengacara Hendro Tuhumena bersama Nokse Pattiradjawane, hadir pula keluarga korban.

Fiksy Tuhumury - Ibu Korban

Fiksy Tuhumury – Ibu Korban

Saksi dalam persidangan, berdasarkan pertanyaan kuasa hukum terdakwa menyatakan, karena Samuel (korban) memukul anak terdakwa, hingga anak terdakwa merasa sakit dan ia pulang ke rumah dan lapor pada kepada orangtuanya yakni, terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi terdakwa, JPU Novi Temmar, meminta kesempatan satu pekan, untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap ke dua terdakwa, sehingga Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sementera itu, orang tua korban Fiksi Tuhumury usai persidangan kepada media ini menyampaikan, perkara ini bermula saat anaknya Samuel (korban) bermain dengan anak terdakwa bersama teman-temannya yang lain.

Tengah bermain, Samuel mengatakan kata “SAMIGO” dan anak terdakwa merasa bahwa kata itu ditujukan kepadanya.

Setelah mereka usai bermain, Samuel menuju ke kios untuk beli minuman dingin, pada saat bersamaan Samuel dan anak terdakwa bersama saudaranya (Mirsa dan Tamara) bertemu dan pada kesempatan itu, Tamara langsung memeluk dengan keras korban dari leher hingga korban susah bernapas.

Mirsa langsung datang memukul korban pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali, melihat hal itu, teman korban bernama Juan, secara reflex menendang tangan Tamara dengan tujuan agar tangannya terlepas dari leher korban.

Pada kesempatan terbebas, korban langsung membela dirinya dengan cara memukul Tamara sebanyak 2 kali dari bagian pipi. Hal ini dilakukan korban karena korban merasa tersakiti.

Kemudian, Tamara dan Mirsa pulang ke rumah untuk memberitahu terdakwa, akhirnya terdakwa datang mencari korban dan bertanya ” siapa yang memukul anak saya?” korban yang saat itu duduk di depan rumah keluarga Rumahlewang, langsung mengangkat tangannya dan berkata “beta”.

IMG-20210413-WA0075

Tanpa bertanya penyebab anaknya dipukul, terdakwa Tresiana Sambonu Langsung menampar korban sebanyak dua kali, memukul korban dari tangan dua kali, bagian belakang kepala dua kali dan tulang belakang sebanyak dua kali.

Pada saat itu juga, terdakwa Johana Hukom datang dan memukul korban pada bagian tulang belakang sampai korban terjatuh, korban juga ditampar terdakwa.

Saat pelaku Johana Hokum akan memukul Samuel dengan kepalan tangan pada bagian dagu, terdakwa Tresiana Sambonu serentak melarang Johana Hukom dengan berkata “mama sampe sudah jang orang pung ana (korban) mati”, pungkas Tuhumury.

Hasil Visum dokter, Terjadi pembengkakan bagian belakang sebelah atas 9 cm dan bagian belakang bawah 5 cm. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top