Lintas Peristiwa

GMNI Ambon Minta TNI-Polri Jangan Tebang Pilih Berantas Gerakan Separatis di Indonesia

AMBON,MALUKU – Tepat hari ini, tanggal 25 April 2021, hari lahir Republik Maluku Selatan (RMS). Hal ini tentunya, mengingatkan masyarakat Maluku, pada tewasnya Brigjen Ignatius Slamet Rijadi, merupakan harga yang harus dibayar untuk merebut Kota Ambon dan menumpas gerakan separtisme RMS, di bumi Raja-Raja (Al-Mulk).

Beberapa hari kemarin, saat menjelang HUT RMS terjadi penemuan sebuah Bendera Terlarang ( RMS ) oleh aparat TNI, Koramil 1502 / Piru dari rumah Alexander Workala alias Aswin Diminggus warga Piru. Hal ini sangat memicu publik serta menjadi bahan diskusi di mana-mana dari Sumber TerasMaluku.Com.

Menanggapi hal tersebut, kepada INTIM NEWS, Minggu (25/04/2021), Ketua Cabang GMNI Ambon Said Bahrum Rahayaan, turut berkomentar. Menurutnya, bahwasanya, langkah TNI ini patut kita apresiasi sebagaimana fungsi TNI adalah, mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, dari berbagai ancaman terhadap eksistensi dan integritas bangsa hari ini.

Namun ia menilai, juga hal ini tidak serta merta TNI yang berperan memberantaskan atribut terlarang di Maluku. Harusnya juga Polda Maluku serta jajarannya, turut andil dalam pemberantasan tindakan-tindakan separitisme atau Bendera RMS di Maluku, terlebih khususnya beberapa titik yang menjadi pusat pengibaran bendera terlarang tersebut.

” Di samping itu, Saya perlu mempertegaskan, pemerintah hari ini tidak bersikap adil terhadap Maluku. Sebab beberapa pekan lalu, ketika ada sekelompok orang mengibarkan Bendera RMS, aparat/Polri mengeksekusi dan menahan mereka dengan berdalih nasionalisme. Lalu bagaimana Papua yang jelas-jelas mengibarkan Bendera OPM secara nasional? Juga Aceh pada akhir tahun kemarin,” ujarnya.

Selain itu, sebutnya, pemerintah juga perlu menyelaraskan tindakan-tindakan yang konkrit terhadap Aceh, Maluku dan Papua, bukan hanya sebatas Maluku yang menjadi perhatian pemerintah, dalam mencegah tindakan-tindakan separatisme. Pemerintah perlu bersikap adil atas segala tindakan-tindakan dengan menggunakan atribut terlarang di bangsa ini, misalnya Aceh (GAM), Maluku (RMS) dan Papua (OPM).

” Jangan tebang pilih dalam bersikap keadilan,” tegas Rahayaan, Ketua DPC GMNI Ambon.

Dirinya membeberkan, banyak contoh kasus di Aceh dan Papua yang sengaja pemerintah membiarkan, atau tidak menyelesaikan secara konstitusional pemerintah hari ini. Sebut saja, beberapa demonstrasi Mahasiswa Papua yang mengibarkan Bendera RMS, di depan Istana dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk tidak memperpanjang otonomi khusus dan membiarkan Papua menentukan nasibnya.

Hal yang sama, ungkapnya, juga ketika HUT GAM pada tahun kemarin, ada oknum yang dengan sengaja berupaya mengibarkan Bendera GAM, namun hal  itu dibiarkan oleh pihak keamanan yang sedang bertugas. Artinya, ada ketidakadilan hukum disitu. Bukankah  bendera itu bagian dari atribut terlarang di bangsa ini.

” Saya berharap, Kapolda baru, Bapak Irjen Pol. Drs. Refdi Andri bisa sinergitas dengan TNI serta berbagai pihak di provinsi Maluku untuk andil dalam pemberantasan Bendera RMS di Maluku serta juga pemerintah pusat bersikap keadilan atas Aceh, Maluku dan Papua sebagai bagian yang terintegritas dalam NKRI ,”  tutup Rahayaan. (ulin)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top