AMBON,MALUKU – DPRD Maluku menyepakati pembentukan Pansus, guna mengkaji Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku, terhadap APBD tahun 2020.
Kesepakatan pembentukan pansus terhadap LKPJ Gubernur ini, dikemukakan oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada awak media, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku, Kamis (15/04/2021).
” Kita sepakati untuk dibentuk satu Pansus, melakukan pengkajian atas LKPJ tersebut, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” ungkap Wattimury.
Pansus yang dibentuk, sebut Wattimury, berdasarkan utusan komisi dan fraksi, karena komisi setiap waktu berhadapan dengan mitranya, mereka membicarakan berbagai hal berkaitan program pembangunan daerah, serta bagaimana kinerja masing-masing mitra.
” Harapan kami adalah, sikap politik fraksi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang dijelaskan dalam LKPJ Gubernur tahun 2020 itu, bisa disampaikan dalam rapat-rapat pansus yang akan datang,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dewan diberikan waktu 60 hari, untuk membicarakan LKPJ dimaksud, jika ternyata dalam 60 hari, tidak menyelesaikannya, maka dianggap dewan menerima itu tanpa catatan, tetapi jika ada catatan maka dibuat rekomendasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dewan, terhadap kinerja dari Pemerintah Provinsi.
Rapat Banmus, tambah Wattimury, juga membahas verifikasi surat masuk, dimana komisi sudah membahasnya dengan mitra, ada yang tuntas terselesaikan, adapun yang belum terselesaikan, maka perlu peninjauan lapangan atau diverifikasi di lapangan.
” Oleh karenanya, kami tetapkan masing-masing komisi memilih dua kabupaten untuk melakukan verifikasi surat-surat masuk. Hasil verifikasi ini akan dibicarakan dengan mitra terkait, sampai seberapa jauh penanganannya, pantauan di lapangan berdasarkan verifikasi seperti apa dan bagaimana menyelesaikannya,” jelas Wattimury.
” Selain itu, dalam rapat Bamus juga membahas tentang pengawasan tahap II, dimana kami telah sepakati pengawasan tahap ke II, itu dilaksanakan setelah verifikasi surat-surat masuk, setelah reses dan setelah hari raya Idul Fitri,” tutup Wattimury. (Vera)
