AMBON,MALUKU – Angkatan Muda Anti Hoax (AMAH), kabupaten Maluku Tenggara (Malra), mendesak Polda Maluku untuk segera mempercepat dan menuntaskan aduan pencemaran nama baik dan berita hoax, terhadap Eva Eliya Hanubun (Isteri Bupati Malra) yang sementara ditangani jajaran tersebut.
Desakan untuk pihak Polda Maluku ini, dikemukakan AMAH kepada INTIM NEWS, Sabtu (13/03/2021).
Ahmad Difinubun, salah satu anggota AMAH Malra menyampaikan, harus ada perhatian serius pihak Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik Eva Eliya Hanubun, oleh saudara terlapor Fransiskus Safsafubun alias Epen.
” Kami menilai, terlapor telah melanggar Undang-Undang (UU) ITE Pasal 28 ayat (2) dimana menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” terang Ahmad.
Di dalam penjelasan UU ITE Pasal 28 ayat 2 tersebut, kata Ahmad, tentu jelas yang dilakukan terlapor hanyalah ingin memunculkan rasa kebencian, permusuhuan, serta kegaduhan semata, terhadap masyarakat.
” Oleh karena itu, aduan yang sudah masuk di Polda Maluku ini tidak harus dibiarkan berlarut-larut dan secepatnya dituntaskan,” tandas Ahmad.
Sementara itu Hamzah Samalo selaku Koordinator AMAH menambahkan, desakan kepada aparat penegak hukum ini, agar ada efek jera bagi para penyebar berita hoax.
Menurut Hamzah, fitnah dan penyebaran berita hoax yang ditujukan terhadap Isteri Bupati Malra dan juga Bupati Malra, hanyalah bagian dari upaya menjatuhkan popularitas Bupati Malra M. Thaher Hanubun.
” Selain mendesak prosesnya agar dipercepat, kami juga berkomitmen mendukung Polda Maluku untuk menindak tegas setiap pelaku pencemaran nama baik dan penyebar berita hoax,” ujar Hamzah.
” Kesempatan ini, Saya juga mau mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Malra, untuk lebih selektif mengkonsumsi informasi yang diterima dan kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan berita hoax serta fitnah, karena ini bukan saja tanggung jawab pihak Kepolisian namun menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik,” tutup Hamzah. (Vera)
