AMBON,MALUKU – ” Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berhak untuk mendapatkan persen lebih dari Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Blok Masela, ungkap Bupati KKT, Petrus Fatlolon, dalam keterangan persnya di Ambon, Senin (15/03/2021).
Bupati ungkapkan, Tanimbar berhak memperoleh presentase PI yang lebih dari Blok Masela karena fasilitas Blok Masela ini, 100 persen fasilitasnya dibangun di KKT, tepatnya di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Petrus Fatlolon – Bupati KKT saat diwawancarai awak media, Senin (15/03/2021), usai rapat bersama DPRD Maluku di Ambon.
Selain fasilitas, Bupati menjelaskan, KKT merupakan daerah penghasil dan termasuk juga dalam daerah terdampak.
” Kenapa Saya mengklaim Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai kabupaten penghasil ? Karena Presiden sendiri telah menetapkan skema pengelolaan Blok Masela, berubah dari off shore ke on shore.
Menurutnya, dengan berubahnya skema off shore ke on shore, maka tentu seluruh fasilitas LNG ini ada di daratan kepulauan Tanimbar yakni di Yamdena, maka bukan tidak mungkin KKT menjadi kabupaten penghasil dan sekaligus sebagai kabupaten terdampak.

Rapat bersama antara DPRD Maluku dengan Pemerintah KKT membahas tentang PI 10 persen Blok Masela, Senin (15/03/2021).
Faktor resiko, lanjutnya, ada banyak resiko yang pasti akan dialami oleh KKT, setelah beroperasinya Blok Masela. Karena itu, kita mengantisipasinya, sehingga perlu ada langkah-langkah konkrit untuk memperoleh PI 10 persen.
” Jadi hemat Saya, ini sudah tidak perlu dikaji. Presiden dengan memutuskan perubahan skema itu, sebetulnya menjadi payung hukum bagi kita di daerah, untuk menterjemahkan lebih lanjut surat dari Menteri ESDM, kepada pemerintah provinsi Maluku,” Fatlolon berujar.
Prinsipnya saat ini, ungkapnya, pemda KKT bersama dengan segenap masyarakat, sudah siap untuk kapan saja, di ajak untuk kita negosiasi dan kita berunding tentang pembagian PI 10 persen untuk Maluku dan tentunya, kita fleksibel kapan saja, bila diminta untuk kita negosiasi. (Vera)
